Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada beragam alasan yang membuat terpidana korupsi rela memberi uang kepada para petugas di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu alasan adalah supaya terbebas dari tugas membersihkan kloset.
"Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (14/7).
Selain itu, para tahanan juga kerap menyerahkan uang untuk bisa memegang telepon seluler atau menerima makanan dan minuman yang dibawakan keluarga saat berkunjung. Ghufron juga meamstikan tidak ada terpidana korupsi yang membayar pungutan luar untuk ke luar dari rutan.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK Dibayar Per Bulan
"Biasanya hanya untuk yang berkaitan dengan aksesuntuk memegang handphone. Kemudian akses untuk mendapatkan makanan minuman tambahan dari keluarga, akses untuk mendapatkan keringanan," ucap Ghufron.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa 10 orang lebih untuk mendalami pungutan liar di rutan KPK. Pihak eksternal Lembaga Antirasuah turut dimintai keterangan.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK sejak 2018, Edhy Prabowo dan Imam Nahrawi Diduga Terlibat
"Jumlah internal dan eksternal yang diklarifikasi sudah lebih dari 10, dan proses masih berlangsung," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Z-11)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
Pada Idul Adha, sejumlah tahanan KPK menerima kunjungan dari keluarga mereka di rumah tahanan Gedung Merah Putih.
ICW mendesak KPK untuk mengajukan banding setelah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved