Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut mayoritas pemilih pada Pemilu 2024 mendatang masuk dalam golongan kelompok rentan. Guna melindungi hak pilih mereka yang secara kuantitas signifikan, Komnas HAM menilai Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang hak-hak kelompok rentan dalam pemilu perlu dibuat.
Dalam draf SNP terbaru, Komnas HAM membagi 18 kelompok yang tergolong rentan. Mereka antara lain perempuan, kelompok keragaman seksual dan identitas gender, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan pemasyarakatan, tahanan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat adat, masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil.
Berikutnya pekerja rumah tangga, orang dengan HIV, anak dan pemilih pemula, lansia, penyintas konflik sosial, minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas, serta penyintas bencana alam dan nonalam.
Baca juga : Perpanjang Masa Perbaikan Bacaleg, KPU Dinilai Kurang Sosialisasi
Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang telah direkapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemilih perempuan sendiri berjumlah 101.589.505 jiwa dari total 204.807.222 pemilih nasional.
Baca juga : Kebijakan KPU Memperpanjang Perbaikan Berkas Bacaleg Dikritik
Sebagai gambaran mayoritasnya kelompok rentan, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian menyebut masyarakat adat yang tercatat berjumlah 20 juta, pekerja perkebunan 30 juta, dan pemilih disabilitas dalam DPT sekitar 1,1 juta jiwa.
"Jadi kelompok rentan ini mayoritas dalam konteks populasi pemilih. 18 kelompok ini kalau mendapat perhatian khusus dari teman-teman partai politik tentu akan berpengaruh secara signifikan," ujar Saurlin dalam acara konsultasi publik SNP tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu di Jakarta, Kamis (13/7).
Pada kesempatan yang sama, anggota Komnas Disabilitas Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero menegaskan bahwa setiap suara pemilih dalam pemilu setara. Kendati demikian, pendataan pemilih disabilitas menjadi hal yang krusial. Ia mengatakan tidak semua petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih memiliki pemahaman mengenai ragam disabilitas saat proses pencocokan dan penelitian.
Pemahaman dalam mengidentifikasi ragam disabilitas, lanjutnya, akan berpengaruh saat pencoblosan surat suara pada hari H. Pemilih tunanetra misalnya, tidak dapat dipukul rata bahwa mereka semua buta. Sebab, ada juga yang tergolong low vision.
"Orang menganggap kalau dia penyandang netra maka dikasih (surat suara) huruf braille. Tidak semua orang bisa baca huruf braille, meskipun dia penyandang disabilitas netra," jelas Kikin.
Di samping itu, pemilih disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan kepemiluan, termasuk saat proses sosialisasi dan kampanye oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon perorangan. (Z-8)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved