Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut mayoritas pemilih pada Pemilu 2024 mendatang masuk dalam golongan kelompok rentan. Guna melindungi hak pilih mereka yang secara kuantitas signifikan, Komnas HAM menilai Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang hak-hak kelompok rentan dalam pemilu perlu dibuat.
Dalam draf SNP terbaru, Komnas HAM membagi 18 kelompok yang tergolong rentan. Mereka antara lain perempuan, kelompok keragaman seksual dan identitas gender, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan pemasyarakatan, tahanan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat adat, masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil.
Berikutnya pekerja rumah tangga, orang dengan HIV, anak dan pemilih pemula, lansia, penyintas konflik sosial, minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas, serta penyintas bencana alam dan nonalam.
Baca juga : Perpanjang Masa Perbaikan Bacaleg, KPU Dinilai Kurang Sosialisasi
Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang telah direkapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemilih perempuan sendiri berjumlah 101.589.505 jiwa dari total 204.807.222 pemilih nasional.
Baca juga : Kebijakan KPU Memperpanjang Perbaikan Berkas Bacaleg Dikritik
Sebagai gambaran mayoritasnya kelompok rentan, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian menyebut masyarakat adat yang tercatat berjumlah 20 juta, pekerja perkebunan 30 juta, dan pemilih disabilitas dalam DPT sekitar 1,1 juta jiwa.
"Jadi kelompok rentan ini mayoritas dalam konteks populasi pemilih. 18 kelompok ini kalau mendapat perhatian khusus dari teman-teman partai politik tentu akan berpengaruh secara signifikan," ujar Saurlin dalam acara konsultasi publik SNP tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu di Jakarta, Kamis (13/7).
Pada kesempatan yang sama, anggota Komnas Disabilitas Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero menegaskan bahwa setiap suara pemilih dalam pemilu setara. Kendati demikian, pendataan pemilih disabilitas menjadi hal yang krusial. Ia mengatakan tidak semua petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih memiliki pemahaman mengenai ragam disabilitas saat proses pencocokan dan penelitian.
Pemahaman dalam mengidentifikasi ragam disabilitas, lanjutnya, akan berpengaruh saat pencoblosan surat suara pada hari H. Pemilih tunanetra misalnya, tidak dapat dipukul rata bahwa mereka semua buta. Sebab, ada juga yang tergolong low vision.
"Orang menganggap kalau dia penyandang netra maka dikasih (surat suara) huruf braille. Tidak semua orang bisa baca huruf braille, meskipun dia penyandang disabilitas netra," jelas Kikin.
Di samping itu, pemilih disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan kepemiluan, termasuk saat proses sosialisasi dan kampanye oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon perorangan. (Z-8)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved