Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini adanya keterlibatan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Karenanya dia harus dimintai pertanggungjawaban dalam persidangan.
"Orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Anang memprotes dakwaan jaksa soal tindakannya memutus kontrak demi efisiensi dalam kasus itu. Menurutnya, langkah itu bukanlah pelanggaran hukum. Dia berdalih sikap itu diambil demi menyelesaikan pembangunan BTS 4G.
Baca juga: Jaksa Minta Persidangan Johnny G Plate Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
Jaksa sependapat dengan Anang soal pembangunan BTS 4G harus diselesaikan. Namun, tindakannya dinilai telah merugikan masyarakat.
"Kami penuntut umum sependapat bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak boleh menjadi korban," ucap jaksa.
Baca juga:Jaksa Bakal Jawab Pembelaan Johnny G Plate Hari Ini
Karenanya Anang harus mempertanggungjawabkan sikap itu dalam persidangan. Apalagi, kerugian negara sudah timbul.
"Perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar jaksa.
Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kominfo ini diduga membuat negara merugi Rp8.032.084.133.795,51. Anang disangkakan mendapatkan Rp5.000.000.000. (Z-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kontribusi pendapatan dari bisnis fiber optik hingga saat ini, membuat perseroan meyakini lini usaha ini bakal memiliki prospek.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Sulawesi Utara untuk meresmikan BTS 4G Bakti dan pengoperasian satelit Satria-1.
Sopir Sadikin Rusli menjadi salah satu dari dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS Kemenkominfo.
Kejaksaan mengatakan Achsanul Wosasi dan Sadikin Rusli menerima uang untuk mengintervensi hasil audit BPK terhadap proyek tower BTS 4G.
RS, istri Achsanul Qosasi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved