Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMAT pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut pencalonan mantan kepala daerah atau kada sebagai anggota legislatif tidak disertai basis kaderisasi yang baik oleh partai politik. Alih-alih, figur dan portofolio kada hanya digunakan semata untuk mendongkrak suara partai politik.
Menurut Titi, hal tersebut justru dapat mengganggu soliditas internal partai. Padahal, dengan pengalamannya, mantan kada yang maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg punya kelebihan tersendiri dibanding kandidat lain, yakni penguasaan isu dan permasalahan di daerah pemilihan atau dapil.
"Berpengalaman sebagai pemimpin daerah tentu memudahkan mereka yang berlatar belakang kepala daerah untuk berdialog dengan konstituen dan memahami isu atau aspirasi yang mereka bawa," jelas Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (8/7).
Baca juga: Rekrutmen Parpol yang Instan Timbulkan Fenomena Caleg Ganda
Sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri telah menerima permohonan pengunduran diri dari 44 kada. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebut mayoritas kada itu akan maju sebagai caleg DPR RI.
Titi mengatakan, caleg berlatar belakang kada memiliki modalitas yang lebih besar untuk memperebutkan kursi legislatif. Itu antara lain disebabkan oleh sokongan popularitas, pengaruh di masyarakat, serta juga jejaring birokrasi.
Baca juga: Bawaslu Akui Sulit Tindak Praktik Mahar Politik
Namun, keterpilihan mereka sebagai anggota legislatif juga bergantung pada partai politik tempat kada mencalonkan diri. Di samping itu, kontribusi para caleg dalam satu partai politik juga menjadi kunci memenangkan kontestasi pemilihan legislatif.
"Sebab untuk memperoleh kursi harus dipastikan dulu partai politik tempatnya bernaung terlebih dahulu mendapatkan kursi di dapilnya," jelas Titi.
"Persaingan juga bisa makin ketat apabila ada mantan kepala daerah lainnya yang juga mencalon dari dapil yang sama. Bisa terjadi perang bintang," pungkasnya. (Tri/Z-7)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved