Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Bea Cukai MakassarAndhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia berhasil mengantongi gratifikasi puluhan miliar rupiah.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
Alex menjelaskan Andhi sudah menjadi broker sejak 2012 sampai dengan 2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Baca juga: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 20 Hari Pertama
Bantuan kotor itu bakal diberikan Andhi jika diberikan upah. KPK memastikan tiap rekomendasi dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu melanggar aturan kepabeanan.
"Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," ucap Alex.
Baca juga: KPK Pastikan Selisik Unsur Pidana LHKPN Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Penerimaan uang disamarkan melalui beberapa rekening pihak-pihak yang dipercaya Andhi. Menurut Alex, nominee yang digunakan merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurus jasa kepabeanan.
KPK juga mengendus adanya penyamaran hasil gratifikasi yang diterima Andhi. Rekening bank ibu mertuanya juga digunakan untuk bertransaksi agar tidak diketahui penegak hukum.
KPK menduga total Rp28 miliar itu belum final. Saat ini, penyidik masih mendalami penerimaan lain ke beberapa saksi yang dipanggil.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MGN/Z-7)
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapasitas produksi pipa stainless steel maksimal bisa mencapai hingga 1.100 ton per tahun.
Airlangga Hartarto menegaskan Amerika Serikat penyumbang surplus perdagangan tertinggi, sekaligus salah satu destinasi ekspor terbesar Indonesia.
Pogram Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor atau UMKM BISA Ekspor besutan Kementerian Perdagangan menunjukkan hasil menggembirakan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan forum investasi Indonesia-Tiongkok di Beijing menjadi momentum strategis untuk mendorong pelaku usaha nasional.
Tiongkok menjadi negara utama ekspor beberapa komoditas unggulan industri pengolahan seperti hasil olahan minyak kelapa sawit, hasil olahan nikel dan lainnya.
Indonesia bidik pasar Jepang untuk ekspor pelet EFB dan cangkang sawit. Dengan potensi setara 38.760 MW, biomassa sawit jadi andalan baru devisa negara di 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved