Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENERAPAN hukuman mati di Indonesia kembali menuai sorotan. Hukuman mati dinilai tidak efektif dalam mengurangi angka kejahatan.
“Sejak 1979 kami menuntut penghapusan hukuman mati karena hukuman mati dari segala sisi tidak memberikan dampak, dan juga tidak mengurangi angka kejahatan,” ujar praktisi hukum Todung Mulya Lubis, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7).
Todung menolak hukuman mati dalam kasus apa pun dan kepada siapa pun. Menurut dia, perubahan pidana mati dalam KUHP baru yang tertuang dalam Pasal 100 merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati.
Dia menyampaikan setiap orang yang sudah dihukum mati tidak bisa dihidupkan kembali, padahal mereka belum tentu pelaku tindak pidana sebenarnya. Hal ini yang banyak terjadi di berbagai negara.
Baca juga: Ayah yang Bantai Anak dan Istri di Depok Dituntut Hukuman Mati
Dia menegaskan perlu kebijakan yang bisa dijadikan rujukan bagi semua aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus pidana mati.
Dalam KUHP baru, pidana mati diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancam secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.
Selain itu, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun bergantung pada sikap dan perbuatan terpidana. Selama masa percobaan terpidana mati memperoleh kesempatan agar hukumannya dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Eddy Hiariej dan Akademisi Eksaminasi Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Dia juga menilai ada kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati yang berpotensi menimbulkan polemik. Khususnya, soal keberlakuan KUHP baru bagi terpidana mati yang divonis berdasarkan Wetboek van Strafrecht.
Todung melihat urgensi kebijakan perantara untuk mengakomodasi kekosongan dalam implementasi pelaksanaan hukuman mati, tidak harus mengorbankan sesuatu. Penerapannya harus lebih adil dan manusiawi. (Z-6)
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved