Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Setidaknya, ada tiga pelanggaran pidana yang terendus.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/6).
Uang itu diberikan agar tahanan mendapatkan fasilitas khusus. Salah satunya dibolehkan membawa ponsel ke rutan.
Baca juga: KPK Bantah Pembiaran Skandal Asusila Istri Tahanan
Ghufron masih enggan memerinci pelaku pungli ini. Dia menegaskan KPK tidak akan pandang bulu untuk menindak pihak terlibat.
"Peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapapun insan KPK yang terlibat secara profesional dan transparan," ucap Ghufron.
Sebelumnya, Dewas KPK mengakui adanya tindakan asusila terhadap istri tahanan terjadi di rumah tahanan (rutan). Kejadian itu membongkar skandal pungutan liar (pungli).
Baca juga: Tahanan Rutan KPK Rela Bayar Pungli agar Bisa Gunakan Ponsel
"Ya (pungli terbongkar karena adanya asusila)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Syamsuddin enggan memerinci pelaku dan korbannya. Petugas yang terlibat telah diberikan hukuman. (Z-6)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
Pada Idul Adha, sejumlah tahanan KPK menerima kunjungan dari keluarga mereka di rumah tahanan Gedung Merah Putih.
ICW mendesak KPK untuk mengajukan banding setelah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved