Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya kekurangan tenaga untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya selama masa kampanye. Sebab pemerintah bakal menghapus pegawai non-ASN atau tenaga honorer pada 28 November mendatang, bertepatan dengan dimulainya kampanye.
Menurut Bagja, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada Bawaslu saat ini berjumlah 7 ribuan yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bawaslu hanya 130 orang. Jika PPNPN dihapus, praktis Bawaslu bakal kesulitan mengawasi pelaksanaan kampanye.
Bagja sendiri mengaku sudah bersurat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-Rebiro untuk mencari jalan keluar, tapi belum ada jawaban yang diterima Bawaslu. Pihaknya berharap para tenaga honorer Bawaslu dapat diperpanjang masa kerjanya karena telah bertugas sejak 2018.
Baca juga: Bawaslu Nilai UU Pemilu tak Didesain untuk Kampanye Pemilu 2024
"Kalau kita gunakan anggaran pemerintah, APBN (untuk menggaji honorer), nanti diperiksa BPK, ini apa dasar hukumnya?," katanya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/6).
Berdasarkan hasil rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-Rebiro, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para non-ASN. Alih-alih, status mereka ditingkatkan menjadi PPPK.
"Oleh karena itu tentu mereka (tenaga honorer non-ASN) harus meningkatkan profesionalitas, dedikasi, kualitas daripada kemampuan, mengubah mindset, harus melayani. Ini yang diharapkan," jelas Guspardi kepada Media Indonesia, Sabtu (17/6).
Baca juga: Bawaslu Dorong Masyarakat Laporkan Praktik Politik Uang
Setidaknya, tenaga honorer non-ASN berjumlah 2,3 juta yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Menurut Guspardi, Komisi II sudah menekankan kepada pemerintah untuk tidak menghapus begitu saja tenaga non-ASN.
Penghapusan pegawai non-ASN sendiri termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diteken pada 28 November 2018.
Salah satu isinya menyebut pegawai non-PNS yang bertugas sebelum diundangkannya PP itu masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun dan dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, pemberlakuan lima tahun dalam PP itu berakhir pada 28 November 2023.
Guspardi berpendapat, pemerintah harus mengeluarkan PP lain untuk memastikan status tenaga honorer ditingkatkan menjadi PPPK atau PNS. "Ini gunanya untuk keamanan dan kenyamanan non-ASN bekerja sebagaimana lazimnya."
Terpisah, Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan dari sekretariat yang kuat, termasuk dari para staf. Sebab, fungsi administrasi dalam penyelenggaraan pemilu membutuhkan sekretariat yang kuat.
"Memang Bawaslu harus memiliki penghitungan dan alokasi yang wajar berapa banyak yang mereka butuhkan untuk proses pengawasan Pemilu 2024," katanya.
(Z-9)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved