Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBACAAN putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan sistem proporsional tertutup Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara MK Fajar Laksono, Senin (12/6).
Pembacaan putusan tentang sistem pemilihan umum tersebut akan dilakukan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam pembacaan putusan tersebut.
“Hari ini untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni jamnya jam 9.30 WIB di ruang sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.
Baca juga : Pileg, Partai, Rakyat, dan Konsistensi MK
Fajar menjelaskan ketentuan itu berlaku untuk putusan apapun. Dengan adanya ketentuan itu, maka tidak mungkin lembaganya secara tiba-tiba membacakan putusan tanpa pemberitahuan.
Apabila masyarakat ingin mengetahui agenda pembacaan putusan terkait sistem pemilihan umum itu, maka bisa dilihat di situs resmi MK. "Sesuai ketentuan hukum acara, sidang itu diberitahukan dulu kepada para pihaknya itu 3 hari sebelum sidang,” ucapnya.
Baca juga : Denny Indrayana Sebut MK Kabulkan Sistem Pemilu Tertutup
Fajar mengakui bahwa proses penyelesaian perkara 114/PUU-XX/2022 ini berlangsung lama. Akan tetapi, bukan berarti MK yang melakukan penundaan.
Menurutnya, panjang pendeknya penyelesaian suatu perkara tidak hanya bergantung pada MK, melainkan juga pada para pihaknya.
"Para pihak yang 14 itu kan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan. Jadi butuh waktu yang lama karena itu. Lama bukan dalam konteks MK menunda atau memperlambat proses penyelesaian tapi karena memang kebutuhan dan dinamika perkara itu," ungkap Fajar.
Putusan MK soal sistem pemilu berpolemik setelah muncul pernyataan Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi akan kembali memutuskan pemilu ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK. “Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” ungkap Denny , Minggu (28/5/2023).
Gugatan sistem pemilu bernomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono
Kalangan DPR sendiri mayoritas menolak usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Sementara PDIP sebaliknya, ingin sistem proporsional yang tertutup, alias coblos partai, seperti pemilu-pemilu sebelumnya. (MGN/Z-4)
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Imin mengapresiasi sikap berbeda pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi
Chris Brown kini menghadapi gugatan hukum baru setelah dirinya dan beberapa anggota kru dituduh menyerang empat pria di konsernya di Fort Worth, Texas.
Pengacara Angelina Jolie mengatakan sang aktris ingin mantan suaminya, Brad Pitt, mengakhiri perseteruan dengan menarik gugatan terkait penjualan separuh sahamnya di Château Miraval.
Elon Musk telah mencabut gugatannya terhadap OpenAI dan para pendirinya, yang menuduh mereka melanggar janji untuk mengembangkan kecerdasan buatan demi kemanusiaan.
Polda Metro Jaya harus segera melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sean "Diddy" Combs telah menjual saham mayoritasnya di Revolt, perusahaan media yang didirikannya.
Seorang penggemar, Justen Lipeles, menggugat Madonna dan Live Nation atas tur dunia "Celebration" yang diduga menyesatkan, keterlambatan, lip-sync, dan konten yang tidak pantas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved