Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI memastikan akan mengusut dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan undang-undang (UU) pemilihan umum (Pemilu). Penyelidikan dilakukan bila terdapat indikasi.
"Kita akan menelusuri bila ada indikasi tersebut. Artinya apalagi pejabat ya, siapapun yang memberikan informasi terkait adanya sebuah perbuatan atau tindak pidana akan kita tindaklanjuti, nanti kita lihat saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).
Namun, Ramadhan menyebut saat ini pihaknya akan menunggu laporan terlebih dahulu. Hingga saat ini belum ada laporan terkait itu masuk ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Sistem Pemilu 2024 Tidak Perlu Diubah, Karena Tahapan Sudah Berjalan
"Itu cuitan ya? Tentu kita harus menghargai ya, kita akan tunggu, kita akan menunggu dan siapapun ya bukan hanya pejabat saja, Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut ya," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku akan mengkaji unsur pidana terkait isu bocornya putusan MK yang diklaim pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Hal itu sesuai arahan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta polisi menyelidiki sumber informasi tersebut.
Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Kami sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," ujar Kapolri seusai Rakor Sinergitas Stabilitas Pemilu bersama Menko Polhukam dan Panglima TNI, Senin (29/5).
Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Namun, hal itu dibantah Mahfud MD. Mahfud sudah menanyakan ke MK dan Mahkamah mengatakan belum memutuskan sistem pemilu. (Z-3)
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Imin mengapresiasi sikap berbeda pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap pada sistem pemilu proporsional terbuka dinilai tepat saat ini. Sistem tersebut memiliki banyak kelemahan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan melaporkan advokat Denny Indrayana soal dugaan kebocoran putusan sidang uji materi tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved