Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak pemerintah melalui Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap pelaku tindak pidana narkotika yang mengalirkan dana haramnya untuk kepentingan Pemilu 2024, termasuk bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg.
Desakan itu disampaikan Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita seiring pengungkapan Bareskrim Polri terkait adanya dugaan penggunaan aliran dana narkotika untuk kegiatan Pemilu 2024. Menurut Mita, temuan pihak kepolisian itu mendapatkan momentumnya karena Komisi Pemilhan Umum (KPU) sedang memverifikasi daftar bacaleg yang telah didaftarkan partai politik.
"Sehingga masyarakat diharapkan mulai mampu menentukan pilihan dengan realitas yang ada," katanya melalui keterangan tertulis.
Baca juga : Mabes Polri Klarifikasi Dugaan Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
Menurut Mita, masyarakat dapat memilih calon wakil rakyat yang bersih dan berintegritas jika bacaleg yang disokong bisnis narkoba terungkap. Apalagi, spanduk dan baliho para bacalon sudah banyak terpampang di sepanjang jalan.
Pihaknya berpendapat, meski dilakukan oleh oknum politik, partai politik tetap bertanggung jawab dalam hal penggunaan dana dari bisnis narkotika untuk Pemilu 2024. Sebab, partai dinilai gagal menjalankan fungsinya untuk melakukan pendidikan politik di internal.
Baca juga : Narkopolitik, Praktik Gelap Aliran Dana Politik dari Jaringan Narkoba
Dalam hal ini, evaluasi besar-besaran terhadap peran dan keberadaan partai politik perlu dilakukan, termasuk reformasi dan demokratisasi partai agar tidak dikuasai oleh oknum-oknum yang menguasai modal ekonomi saja, terlebih yang dihasilkan secara ilegal seperti bisnis narkoba.
"Negara juga harus mampu mengatur dan memberikan sanksi sosial, politik, dan hukum terhadap partai politik tersebut untuk dibubarkan. Karena tidak layak untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan mengancam keselamatan bangsa dan negara," pungkas Mita.
Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan ancaman bui yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait penggunaan dana ilegal, termasuk dari tindak pidana narkotika, guna kepentingan Pemilu 2024.
Menurutnya, saat ini KPU berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggodok peraturan KPU (PKPU) khusus menyangkut pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024. PKPU itu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin (29/5) mendatang.
Dihubungi terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye politik baik oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk pemantauan atas sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Bawaslu juga akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan aliran dana tindak pidana narkotika dalam pemilu. Dalam hal ini, Puadi menyebut bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," tandas Puadi.(Z-4)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved