Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMUNGKINAN Presiden Joko Widodo tidak mengetahui masalah yang terjadi di KPK selama ini disebut sangat kecil. Sebab permasalahan yang membuat KPK berada di titik darurat pembenahan ini seharusnya diprioritaskan Jokowi dengan segera membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.
Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan memasuki masa akhir jabatannya sebagai presiden seharusnya Jokowi lebih mendahulukan perbaikan KPK daripada sibuk menentukan calon presiden dan wakil presiden.
“Tidak mungkin presiden tidak tahu kondisi kedaruratan KPK dengan semua problem yang selama ini ada. Seharusnya presiden meninggalkan legacy kembalikan KPK ke khitahnya berhenti cawe-cawe urusan pilpres. Pembenahan KPK ini lebih penting,” cetusnya pada Selasa (23/5).
Baca juga: KPU Dinilai Lemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi
Menurutnya, komposisi pansel pimpinan KPK memiliki peran penting untuk membawa KPK kembali kepada jalurnya. Hal ini menjadi hulu yang harus diisi oleh orang-orang yang punya political will dan integritas yang baik.
“Bagi saya presiden pura-pura tidak tahu dengan kondisi kedaruratan KPK. Dia pasti tahu banyak yang harus dibenahi dalam penegakan pemberantasan korupsi.Salah satunya orang yang paham terbentuknya KPK,” sambungnya.
Baca juga: Kompolnas Singgung KPK soal LHKPN Kabareskrim Polri
Publik kini sedang meraba terkait gugatan pengajuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi. Publik melihat belum terbentuknya pansel pimpinan KPK erat kaitannya dengan kepastian putusan MK tentang permohonan tersebut. Kondisi ini sambungnya sudah diprediksi sebelumnya bahwa KPK bisa menjadi alat politik pemerintah khususnya dalam menghadapi Pilpres 2024.
“Political will-nya harus dipastikan dan KPK sudah keluar dari track-nya. Kalau kita lihat posisi sekarang MK terlalu permisif dengan UU yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan DPR seperti UU MK, Minerba dan Ciptaker termasuk soal masa jabatan,” tukasnya. (Sru/Z-7)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved