Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menanggapi gugatan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status hukum yang diberikan kepada Dadan sudah dilandaskan bukti permulaan yang cukup.
"Kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud telah sesuai ketentuan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (22/5).
Ali mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan itu. KPK juga enggan menyampuri keputusan Dadan yang mau melakukan gugatan.
Baca juga: KPK Minta Saksi Kasus Suap di Mahkamah Agung Kooperatif
"Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya," ucap Ali.
Ali menjelaskan praperadilan merupakan upaya hukum untuk menguji proses administrasi dalam sebuah perkara. Gugatan itu tidak bisa mempersoalkan materi penyidikan.
Baca juga: Dadan Tri Gugat KPK Atas Penetapan Tersangka Kasus Suap di MA
Protes materi penyidikan bisa dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Ali meyakini pihaknya bakal memenangkan gugatan itu karena semua proses sudah dilakukan sesuai aturan.
"KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," tegas Ali.
Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memprotes penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gugatan yang diajukan pada Jumat (19/5) pekan lalu itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memublikasikan petitum gugatan Dadan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 5 Mei 2023. (Z-11)
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango membatah pergantian juru bicara usai mengkritik pimpinan lembaga antirasuah itu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tidak merasa tersinggung saat diminta untuk mengevaluasi Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menjelaskan alasan mengganti jubir atau juru bicara KPK Ali Fikri. Ali digantikan koleganya, yaitu Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK harap anggota pansel tak bawa kepentingan tertentu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana investasi sebesar Rp1 triliun di PT Taspen (Persero)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memecat 66 pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini, Kamis (7/3).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami pernyataan mantan Komisioner PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang mengaku dimintai uang sebesar US$6 juta oleh pegawai KPK.
KPK menyarankan terdakwa Dadan Tri Yudianto lapor ke Dewas terkait permintaan US$6 juta oleh oknum KPK agat tidak menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved