Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini 4 Alasan Polisi Kembali Memberlakukan Tilang Manual

Siti Fauziah Alpitasari
17/5/2023 12:06
Ini 4 Alasan Polisi Kembali Memberlakukan Tilang Manual
Polisi dan DLLAJR memeriksa kelengkapan surat-surat dan masa berlaku pajak dan kirsaat melakukan razia di Jalan Raya Bogor(MI/ Moh Irfan)

KAROPENMAS Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan empat alasan pemberlakuan kembali tilang manual.

Menurut Ramadhan, pemberlakuan kembali tilang manual sudah melalui tahapan pembahasan dan evaluasi yang matang.

Berikut ini Media Indonesia mencoba merangkum empat alasan mengapa tilang manual kembali diberlakukan.

1. Tidak semua ruas jalan ada kamera ETLE

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemberlakukan kembali tilang manual lantaran tidak semua ruas jalan di Jakarta terdapat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Polisi Janji Tindak Anggota yang Lakukan Pungli Tilang Manual

Alhasil, banyak masyarakat yang sengaja menghindari ETLE demi memilih ruas jalan yang lebih aman (tidak ada ETLE).

"Tidak semua ruas jalan ada ETLE, sehingga ada kalanya masyarakat hanya menghindari ETLE saja. Jadi banyak terjadi pelanggaran lalu lintas di luar pengawasan ETLE," katanya, dikutip Rabu (17/5).

2. ETLE memiliki blank spot

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, meski ETLE mampu merekam kendaraan secara detail, tetapi kamera tersebut tetap memiliki kelemahan.

Baca juga: Polri: Tilang Manual Kembali Diberlakukan karena Ada Peningkatan Pelanggaran Lalin

"Ada beberapa badan atau bagian jalan yang tidak bisa terekam ETLE atau blank spot. Makanya, untuk menyiasati itu,ikamu berlakukan tilang manual," ujarnya.

3. Untuk menjaring pelanggar yang tidak terekam ETLE

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemberlakuan tilang manual juga dilakukan sebagai upaya pihak kepolisian menertibkan para pengendara.

"Tilang manual yang kami lakukan ini adalah sebuah wujud untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang tidak tersentuh atau tidak terekam oleh kamera ETLE," tuturnya.

"Sehingga saat ada pelanggaran lalu lintas tetap tidak terekam ETLE, maka disitulah fungsi tilang manual. Ini semua kami lakukan demi meminimalisir kecelakaan lalu lintas," sambungnya.

4. Masukan dari pengamat dan masyarakat

Selain tiga alasan di atas, pemberlakuan tilang manual juga lantaran adanya masukan dari masyarakat dan para pengamat yang memang kompeten di bidangnya.

"Kami mendengar masukan dan saran dari masyarakat juga ahli transportasi, bahwa masih tilang manual masih diperlukan. Sekali lagi, ini semua kami lakukan untuk menjangkau potensi pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tutupnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya