Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAROPENMAS Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan empat alasan pemberlakuan kembali tilang manual.
Menurut Ramadhan, pemberlakuan kembali tilang manual sudah melalui tahapan pembahasan dan evaluasi yang matang.
Berikut ini Media Indonesia mencoba merangkum empat alasan mengapa tilang manual kembali diberlakukan.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemberlakukan kembali tilang manual lantaran tidak semua ruas jalan di Jakarta terdapat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Polisi Janji Tindak Anggota yang Lakukan Pungli Tilang Manual
Alhasil, banyak masyarakat yang sengaja menghindari ETLE demi memilih ruas jalan yang lebih aman (tidak ada ETLE).
"Tidak semua ruas jalan ada ETLE, sehingga ada kalanya masyarakat hanya menghindari ETLE saja. Jadi banyak terjadi pelanggaran lalu lintas di luar pengawasan ETLE," katanya, dikutip Rabu (17/5).
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, meski ETLE mampu merekam kendaraan secara detail, tetapi kamera tersebut tetap memiliki kelemahan.
Baca juga: Polri: Tilang Manual Kembali Diberlakukan karena Ada Peningkatan Pelanggaran Lalin
"Ada beberapa badan atau bagian jalan yang tidak bisa terekam ETLE atau blank spot. Makanya, untuk menyiasati itu,ikamu berlakukan tilang manual," ujarnya.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemberlakuan tilang manual juga dilakukan sebagai upaya pihak kepolisian menertibkan para pengendara.
"Tilang manual yang kami lakukan ini adalah sebuah wujud untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang tidak tersentuh atau tidak terekam oleh kamera ETLE," tuturnya.
"Sehingga saat ada pelanggaran lalu lintas tetap tidak terekam ETLE, maka disitulah fungsi tilang manual. Ini semua kami lakukan demi meminimalisir kecelakaan lalu lintas," sambungnya.
Selain tiga alasan di atas, pemberlakuan tilang manual juga lantaran adanya masukan dari masyarakat dan para pengamat yang memang kompeten di bidangnya.
"Kami mendengar masukan dan saran dari masyarakat juga ahli transportasi, bahwa masih tilang manual masih diperlukan. Sekali lagi, ini semua kami lakukan untuk menjangkau potensi pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tutupnya. (Z-1)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Aiptu Dulyani kemudian mengembalikan uang yang sempat diberikan kepadanya. Dia lanjut menilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Para pengusaha tersebut lah yang diimbau untuk membuat truk sesuai dengan spesifikasi. Argo menyebut sosialisasi ini akan dilakukan selama 3 bulan pertama.
Dari 29 ribu pelanggar yang ditilang itu, 12.141 pelanggar ditilang dengan e-TLE statis, 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile.
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
PERSONEL boyband BTS, Suga, dikabarkan tersandung kasus hukum atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved