Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut tersangka merupakan pensiunan BUMN PT Waskita Karya.
“Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” ungkap Ketut, Selasa (16/5).
Penahanan IBN, kata Ketut untuk mempercepat proses penyidikan. IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Anggota DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi di Waskita Karya
Ketut mengatakan tersangka IBN diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya, terkait kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Ketut menerangkan IBN diduga mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
“Tersangka IBN melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti," papar Ketut.
Baca juga: Kejagung Konsultasi dengan BPKP Antisipasi Kerugian Negara Lebih Besar di Kasus Waskita Karya
Akibat perbuatannya, proses penyidikan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat jadi terhambat. Ketut mengaku penyidik Kejagung kesulitan dalam mencari alat bukti yang dibutuhkan.
"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," terang Ketut.
Atas perbuatannya, Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengaku pihaknya masih berhati-hati dalam menentukan tersangka pada kasus korupsi Tol Japek II. Pasalnya pihaknya masih mengumpulkan data yang komprehensif mengusut korupsi jalan Tol Japek II.
"Kami sekali lagi sangat berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka," ujarnya.
Adapun Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Perkara sudah dalam tahap penyidikan umum sejak Maret silam.
Kuntadi mengeklaim tak memiliki kendala yang dihadapi penyidik dalam pengusutan kasus. "Saya jawab secara tegas, tidak ada kendala dan semua berjalan sesuai rencana," ungkap Kuntadi.
Lebih lanjut dia menjelaskan terkait belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut, yakni karena faktor teknis. Dia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data yang komprehensif mengusut perkara itu.
"Kami sekali lagi sangat berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, perkara yang rugikan negara hingga Rp13 triliun itu masih belum memiliki tersangka meski sudah banyak saksi yang diperiksa.
Sejauh ini, penyidik Kejagung telah memeriksa 13 saksi yang turut diduga terkait dengan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp13 triliun itu.
Sebelumnya, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II.
Tanpa tedeng aling-aling, nilai kontrak pekerjaan pembangunan Tol tersebut mencapai Rp13 triliun.
Penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
"Sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara," kata Ketut. (Z-3)
KORLANTAS Polri membeberkan instrumen pembenahan sistem contraflow. Hal ini dilakukan pascakecelakaan maut yang melibatkan mobil Grandmax di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
Anggota Komisi VI DPR fraksi PKS Amin Ak mendesak dilakukan reformasi menyeluruh di BPK.
Jalan Raya Badami-Loji di Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ambles.
Walau jumlah kecelakaan selama periode mudik Lebaran 2024 menurun ketimbang tahun lalu, angkanya masih ribuan.
Pertamina mengimbau pengendara untuk memastikan BBM terpenuhi selama arus balik sehingga perjalanan kembali ke rumah bisa lancar dan cepat.
TIM DVI (Disaster Victim Identification) RS Polri telah berhasil mengidentifikasi 12 korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved