Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rencana penghitungan surat suara menggunakan dua panel di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Totok Haryono berpendapat, meskipun ide tersebut cerdas secara konsep, pihaknya masih bingung bagaimana cara melakukan pengawasannya.
"Kita tidak bisa menghalangi KPU juga karena dia (model penghitungan dua panel) efektif efisien gitu loh, tapi kita juga ayo, supaya pengawasannya juga berjalan. Ini yang sedang kita diskusikan nanti dengan kawan-kawan KPU," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/5).
KPU saat ini sedang menggodok regulasi baru terkait penghitungan dan penulisan berita acara saat hari pemungutan suara dengan model dua panel. Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS dibagi dalam dua tim.
Baca juga : Pekan Depan, 253 Bacaleg NasDem Babel Daftar ke KPU
Panel pertama akan menghitung hasil perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPD RI. Sementara panel kedua menghitung perolehan hasil suara pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
"Secara konsep, secara ide, ini cerdas. Cuma apakah aksesibilitas untuk pengawas ini (memungkinkan). Ya, itu memang problem di kita," kata Totok.
Baca juga : Mantan Terpidana Bebas Sebelum 1-14 Mei 2018 Boleh Daftar jadi Caleg
Menurutnya, undang-undang hanya memberikan kewenangan Bawaslu untuk menempatkan satu pengawas dalam sebuah TPS. Oleh karena itu, Bawaslu merasa kesulitan untuk mengawasi dua panel yang menghitung surat suara secara bersamaan.
Diskusi dengan KPU, lanjut Totok, adalah upaya mencari jalan keluar agar pihaknya tetap dapat melakukan pengawasan dengan baik di TPS saat penghitungan suara. Penambahan pengawas di TPS, lanjutnya, masih perlu dibahas lebih lanjut.
"Karena itu menyangkut keuangan negara, probelmnya juga banyak. Nanti di RDP (rapat dengar pendapat) juga di Komisi II DPR RI kita sampaikan juga," tandasnya.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menilai model dua panel akan mengefektifkan dan mengefisienkan waktu penghitungan surat suara. Sebab dalam Pemilu 2019, penghitungan surat suara yang dilakukan petugas KPPS di TPS dapat berakhir sampai dini hari.
"Kami berharap kecelakaan kerja yang pernah terjadi di tahun 2019 pada saat hari pemungutan suara itu tidak terulang kembali," ujar Idham.
Adapun pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat model dua panel membutuhkan TPS yang memadai. Pada pemilu sebelumnya, ia menyebut masih ada sejumlah TPS yang lokasinya sangat sempit. Sehinga, penghitungan dua panel akan sangat mengurangi keleluasan ruang gerak petugas KPPS.
KPU, sambungnya, diminta untuk memastikan dan menjaga prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas penghitungan surat suara kepada para pemilih dan masyarakat. (Z-8)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved