Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Satgas TPPU Mulai Usut Transaksi Janggal di Kementerian Keuangan

Indriyani Astuti
05/5/2023 11:30
Satgas TPPU Mulai Usut Transaksi Janggal di Kementerian Keuangan
Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers seusai menggelar Rapat Komite Nasional TPPU di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/04).(MI/USMAN ISKANDAR)

SATUAN Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengadakan rapat perdana hari ini (5/5). Agenda itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud mengatakan Satgas TPPU siap bekerja memilah kasus yang akan didahulukan untuk diselesaikan. Salah satunya mengusut transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

“Pagi ini 45 menit saya mengadakan rapat pendahuluan satgas komite TPPU untuk kasus tindak pidana pencucian uang dengan agregat Rp349 triliun. Hari ini rapat memastikan bahwa kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi tata pemerintahan terutama pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi. Memastikan bahwa semua nama yang tercantum dalam keputusan Menkopolhukam semuanya sudah hadir hari ini,” ucap Mahfud di Kantor Kemenkopohukam, Jakarta,.

Mahfud menjelaskan Satgas akan bekerja hingga akhir tahun ini. Dia berharap hasilnya dapat menjadi rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam penanganan dugaan TPPU.

Baca juga: Satgas TPPU Masih Tunggu Kepastian dari Mahfud MD

“Kami siap bekerja dan mulai memilah-milah kasus mana yang akan didahulukan dan dipersiapkan bagaimana caranya sehingga nanti mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir 2023. Tenaga ahli akan membuat temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis dan mekanisme yang sedang ditangani,” tuturnya.

Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah ada tiga orang, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana.

Tim pelaksana, terdiri dari ketua yakni Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK.

Baca juga: Eks Kepala PPATK Sebut Pembentukan Satgas TPPU Kemenkeu Menguntungkan

Anggota Satgas terdiri dari Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabreskrim) Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Selama melaksanakan tugasnya, Satgas didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan seperti Mantan Kepala PPATK Yunus Hussein dan Muhammad Yusuf, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo dan Wuri Handayani, mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, dari lembaga think tank Transparency International Indonesia (TII) Gunadi dan Danang Widoyoko, Ekonom Faisal Basri, Pakar hukum Mutia Gani Rahman dan Achmad Santosa serta Ningrum Natasya. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya