Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan harus diakui memang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) pada BUMN sangat buruk.
Pasalnya, bukan hanya kali ini BUMN bermasalah. Desi Arryani eks bos Jasa Marga juga bermasalah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Masalahnya pun sama, berkaitan dengan proyek pembangunan fiktif yang kasusnya sudah ditangani KPK.
“Menurut saya ini adalah kesalahan pemerintah terlalu memanjakan BUMN Karya atau BUMN biasa yang biasa memegang pekerjaan kontraktor,” tutur Boyamin kepada Media Indonesia.
Baca juga: Kejagung Incar Oknum yang Nikmati Dana Pembiayaan Proyek Fiktif Waskita Karya
Seharusnya, kata Boyamin, pemerintah menyiapkan terlebih dahulu orang yang bakal mengisi posisi penting di BUMN baru diberikan pekerjaan. Jangan sekonyong-konyong memberi pekerjaan tapi nyatanya bermain atau berani mark up suatu proyek.
“Mulanya dari pembina BUMN yang tak menjalankan tugasnya secara maksimal,” tandasnya.
Baca juga: Usut Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Direktur Eksekutif Jasa Marga
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Azmi Syahputra mengemukakan maraknya penyimpangan dan masih terus terjadi korupsi dalam hal ini Waskita Karya jadi bukti minimnya sistem pengawasan terhadap BUMN. Hal ini seakan menandakan fungsi komisaris BUMN tidak berfungsi.
“BUMN selalu mendapat suntikan dana dan jadi usaha prioritas oleh negara namun sering kali pengelola BUMN tersebut pulalah yang menyalahgunakan jabatan dan ikut bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Azmi kepada Media Indonesia.
Maka dari itu, ke depannya dalam proses pemilihan untuk posisi direksi, Azmi menekankan harus adanya syarat aspek integritas tinggi yang jadi prioritas.
“Selanjutnya mendorong ketelitian dan kejelian aparat penegak hukum agar dapat melihat potensi perbuatan kejahatan termasuk tindak pidana pencucian uang pada kasus-kasus mega korupsi melalui pemalsuan dan kejahatan lainnya,” ucapnya.
Termasuk, kata Azmi, mendorong penjeraan dalam penegakan hukum melalui pemidanaan hukuman yang maksimal kepada pelaku serta peran aktif masyarakat dilibatkan untuk mencegah dan mengatasi kejahatan korupsi yang dilakukan pejabat BUMN. (Ykb/Z-7)
TINDAK pidana dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ dinilai tak terbukti. JPU disebut tak mampu membuktikan tuduhan terdakwa Djoko Dwijono.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 154.443 kendaraan telah kembali ke wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek).
Lalin meninggalkan Jabotabek menuju arah Bandung melalui GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 131.206 kendaraan, naik sebesar 37,27% dari lalin normal.
PT Jasa Marga Tbk mencatat sebanyak 376.175 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek. Jumlah itu tercatat pada periode H-3 sampai dengan H-2 Idul Adha 1445 H
Kendaraan itu berasal empat gerbang tol (GT) utama, yaitu GT Cikupa ke arah Merak, GT Ciawi ke arah Puncak, GT Cikampek Utama ke arah Trans Jawa dan GT Kalihurip Utama ke arah Bandung.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkirakan puncak lalu lintas tertinggi selama libur panjang Hari Raya Idul Adha 1445H/2024 akan terjadi pada hari ini, Sabtu (15/6).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved