Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Pemantau Pemilu PB PMII menyoroti sejumlah isu krusial pada tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Sejumlah isu krusial yang perlu diawasi oleh Bawaslu dan masyarakat adalah terkait proses rekrutmen partai politik terhadap calon anggota legislatif yang berlatang belakang kepala daerah dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, kepala desa, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan BUMD atau badan dan lembaga negara lainnya yang anggaran bersumber dari keuangan negara,” jelas Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu Ibrahim pada Senin (24/04).
Seperti diketahui, tahapan proses pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin, 24 April 2023 sampai Sabtu, 25 November 2023.
Baca juga: DKPP Serahkan Sepenuhnya Proses Pencalegan ke KPU dan Bawaslu
Hasnu menegaskan, sejumlah pihak yang kami sebutkan di atas adalaf fakta politik di Indonesia di mana ketidakpatuhan partai politik dalam melakukan rekrutmen politik terhadap utusan parpol yang akan menerima mandat rakyat melalui proses electoral yang konstitusional, integritas dan professional untuk menjadi wakil rakyat dalam menduduki jabatan publik.
Menurutnya, PB PMII memberikan peringatan sekaligus masukan terhadap KPU RI agar mempertegas status PKPU tentang Pencalonan DPR/DPRD. Dalam PKPU yang telah ditetapkan tersebut hanya memberikan perintah pengunduran diri bagi mereka yang berlatar belakang kepala daerah dan wakil kepala daerah, kepala desa, TNI, Polisi, dewan pengawas dan karyawan BUMN/dan atau BUMD.
Baca juga: Alot, Revisi Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
PKPU ini, lanjut Hasnu, hanya mengatur secara normatif, tapi aspek sanksi belum kelihatan dan dianggap terlalu serius. Padahal wakil rakyat itu harus direkrut secara serius, karena menyangkut hajat hidup rakyat. Bahkan, sanksi terhadap parpol yang merekrut calon anggota legislative “abal-abal” tidak dijatuhkan sanksi yang tegas. Padahal, hal tersebut dapat dipandang sebagai upaya pembangkangan terhadap demokrasi konstitusional.
Mencermati hal tersebut, sebagai langkah mitigasi yang perlu didorong oleh Pemantau Pemilu PB PMII yakni unsur kepatuhan dan kepantasan calon anggota legistif harus dilakukan uji publik. (RO/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved