Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Pemantau Pemilu PB PMII menyoroti sejumlah isu krusial pada tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Sejumlah isu krusial yang perlu diawasi oleh Bawaslu dan masyarakat adalah terkait proses rekrutmen partai politik terhadap calon anggota legislatif yang berlatang belakang kepala daerah dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, kepala desa, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan BUMD atau badan dan lembaga negara lainnya yang anggaran bersumber dari keuangan negara,” jelas Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu Ibrahim pada Senin (24/04).
Seperti diketahui, tahapan proses pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin, 24 April 2023 sampai Sabtu, 25 November 2023.
Baca juga: DKPP Serahkan Sepenuhnya Proses Pencalegan ke KPU dan Bawaslu
Hasnu menegaskan, sejumlah pihak yang kami sebutkan di atas adalaf fakta politik di Indonesia di mana ketidakpatuhan partai politik dalam melakukan rekrutmen politik terhadap utusan parpol yang akan menerima mandat rakyat melalui proses electoral yang konstitusional, integritas dan professional untuk menjadi wakil rakyat dalam menduduki jabatan publik.
Menurutnya, PB PMII memberikan peringatan sekaligus masukan terhadap KPU RI agar mempertegas status PKPU tentang Pencalonan DPR/DPRD. Dalam PKPU yang telah ditetapkan tersebut hanya memberikan perintah pengunduran diri bagi mereka yang berlatar belakang kepala daerah dan wakil kepala daerah, kepala desa, TNI, Polisi, dewan pengawas dan karyawan BUMN/dan atau BUMD.
Baca juga: Alot, Revisi Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
PKPU ini, lanjut Hasnu, hanya mengatur secara normatif, tapi aspek sanksi belum kelihatan dan dianggap terlalu serius. Padahal wakil rakyat itu harus direkrut secara serius, karena menyangkut hajat hidup rakyat. Bahkan, sanksi terhadap parpol yang merekrut calon anggota legislative “abal-abal” tidak dijatuhkan sanksi yang tegas. Padahal, hal tersebut dapat dipandang sebagai upaya pembangkangan terhadap demokrasi konstitusional.
Mencermati hal tersebut, sebagai langkah mitigasi yang perlu didorong oleh Pemantau Pemilu PB PMII yakni unsur kepatuhan dan kepantasan calon anggota legistif harus dilakukan uji publik. (RO/Z-7)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved