Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki pemilih ganda pada daftar pemilih sementara (DPS) jelang Pemilu 2024. Menurut Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, KPU dapat melakukan pemetaan.
Khoirunnisa berpendapat, munculnya ratusan ribu pemilih ganda dalam DPS yang telah ditetapkan KPU dalam rapat pleno, Selasa (18/4), disebabkan oleh pindahnya pemilih ke domisili baru. Namun, nama pemilih belum dihapus dari lokasi asalnya.
"Sehingga tercatat di dua tempat. Ini perlu dicek kembali sehingga salah satunya harus dihapus," katanya Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Rabu (19/4).
Baca juga : KPU Temukan 600 Ribu Pemilih Ganda
"KPU juga perlu membuat pemataan, misalnya mana pemilih yang nantinya masuk di dalam TPS (tempat pemungutan suara) khusus, lalu menghapus nama-nama yang ada di domisili asal," lanjutnya.
KPU menetapkan sebanyak 205.853.518 pemilih masuk dalam DPS. Jumlah itu akan berkurang setelah KPU menghapus pemilih ganda. Menurut Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos, ada 616.743 pemilih ganda yang tercatat dalam DPS.
Baca juga : Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta. KPU: Masih Dapat Berubah
Kegandaan pemilih itu terjadi karena nomor induk kependudukan (NIK) pemilih tercatat di dua TPS, baik reguler dan lokasi khusus maupun dalam dan luar negeri. Betty memastikan pihaknya akan terus memperbaiki daftar pemilih sampai ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 Juni 2023.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan KPU untuk mencermati ulang pemilih yang telah meninggal dunia. Selama masa perbaikan daftar pemilih, syarat dokumen kematian dipermudah dengan formulir pernaytaan kematian yang ditandatangani kepala keluarga/wali dan Ketua RT.
"Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pemilih yang meninggal dunia, tapi masih terdata dalam DPS," tandas Bagja. (Z-4)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait untuk menunda penetapan DPT karena adanya temuan DPS bermasalah.
PERKUMPULAN Warga Negara untuk Pemilu Jurdil menunggu ajakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencocokan daftar pemilih sementara (DPS).
KPU RI mempertanyakan data yang digunakan Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil dalam menganalisis daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024.
Pemilih yang beralamat di RT 00 RW 00, terbagi dalam dua kategori, yakni pemilih yang tercatat dalam DPS dan pemilih yang tercatat di lokasi khusus.
KPU berusaha menjaga hak pilih dan bukan hanya melakukan koreksi terhadap mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU lakukan penyesuaian data pemilih sementara (DPS) bagi WNI di Sudan yang akan menjadi pemilih di Pemilu 2024.
KPU DKI Jakarta memastikan tidak ada petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menggunakan orang lain untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Jakarta 2024.
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia
KPU menegaskan telah melakukan proses pemutakhiran data pemilih dengan maksimal sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 menanggapi temuan Komnas HAM soal kelompok rentan dan marjinal
KPU akan mengkoreksi data pemilih ganda Pemilu 2024
BADAN Pengawas Pemilihan Umum menolak laporan dugaan data pemilih ganda di New York. Pihak pelapor, Migrant Care sebut alasan penolakan Bawaslu tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved