Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM dua pekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring dua kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka Bupati Meranti Muhammad Adil dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Adil terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi, salah satunya mempersiapkan logistik pilkada dan Pemilu 2024. Sedangkan Yana terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.
Penangkapan kepala daerah itu menjadi sebuah ironi dan disayangkan semua pihak. Tidak hanya kepala daerah, dalam sebulan terakhir sejumlah aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Baca juga: KPK Telisik Kemungkinan Kantor Bupati Meranti Digadaikan
Lalu, bagaimana cara mengatasi kondisi yang sudah menjamur ini. Publik pernah dihebohkan mengenai usulan menaikkan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) para pejabat yang dianggap masih terlalu kecil. Kenaikan itu diharapkan menekan kasus korupsi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin menyatakan usulan tersebut tidak dapat mengatasi masalah sepenuhnya. Sebaliknya, kenaikan itu dapat meningkatkan sikap serakah pada pejabat.
Baca juga: Tidak Jujur Melaporkan LHKPN, Kemenpan-RB : Sanksi Bisa Diterapkan
“Sebenarnya bisa saja. Logis, menaikkan gaji pejabat itu akan mengurangi korupsi. Tapi itu punya persentase yang sangat kecil. Yang paling besar dan penting adalah tata kelola yang baik,” ungkap Boyamin kepada Media Indonesia, Minggu (16/04).
“Yang penting, itu (tata kelola yang baik). Karena apa, gaji lebih tinggi, pun, belum tentu membuat pejabat kita tidak korupsi. Malah, bisa jadi lebih serakah, gitu. Kita ini nggak ada positif-positifnya dengan teknik apapun,” lanjutnya.
Boyamin menambahkan, banyak kasus korupsi terjadi atas penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa melalui proses tender dan sistem pemerolehan perizinan melalui pemerintah.
Dalam beberapa kasus, proyek yang ditawarkan kepada pihak swasta, diumumkan dalam waktu yang sangat singkat, dengan syarat yang susah. Hal ini, agar pihak yang sengaja sudah dipilih dan melalui proses kongkalingkong, dapat memenangkan tender.
“Kalau tender yah, jauh hari sebelumnya diumumkan kepada khalayak, tidak mendadak, syaratnya mudah, dan kemudian betul-betul terjadi kompetisi. Sehingga harga yang terbentuk murah dan tidak perlu sogok-sogokan, kan begitu,” tukasnya.
Profesor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Groningen Erik Dietzenbacher mengungkapkan langkah meningkatkan gaji pejabat dan aparatur, tidaklah tepat untuk membasmi korupsi.
Menurutnya, langkah ini menghabiskan banyak sumber daya, dan bersifat egoistis. Lebih lagi, birokrasi nantinya akan diisi agen korup, alih-alih pelayan sipil yang baik. (Z-3)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Pemimpin baik elite politik, pejabat negara pada kementerian dan lembaga, hendaknya berusaha menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga moralitas dan etika sebagai pelayan publik.
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
KPK menduga banyak penyelengara negara tak benar dalam menyampaikan LHKPN
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN, meskipun telah terlambat, dengan batas akhir pada 31 Maret 2024.
KPK melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved