Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima sebagai upaya menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 disoalkan oleh Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo. Parsindo merupakan partai politik yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
"Mendesak Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberhentikan proses verifikasi administrasi maupun faktual Prima karena telah melanggar administrasi dan cacat hukum," kata Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/4).
Parsindo, lanjutnya, meyakini bahwa proses tersebut telah melanggar administrasi dan cacat hukum karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjadi alas laporan ke Bawaslu belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Diketahui, Bawaslu akhirnya memutuskan untuk meminta KPU melaksanakan proses verifikasi terhadap Prima.
Baca juga: Ketua KPU Yakin Gugatan Berkarya Ditolak PN Jakarta Pusat
"Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan putusan PN Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap," terang Jusuf.
Sebelum Bawaslu memutus sengketa tersebut, KPU telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat atas perkara Prima. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta baru memutus perkara banding itu setelah KPU melaksanakan putusan Bawaslu untuk memverifikasi Prima.
Baca juga: Tiga Hakim PN Jakpus Kasus Prima Sudah Diperiksa
Di sisi lain, Parsindo juga menyoalkan putusan Bawaslu pada 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU memberikan kesempatan terhadap Prima untuk diverifikasi tidak sah. Sebab, objek sengketa dalam perkara tersebut, yakni Surat KPU tanggal 8 November 2022, telah kedaluwarsa.
Selain melakukan pelanggaran administratif pemilu, Parsindo berpendapat bahwa KPU dan Bawaslu juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Oleh karenanya, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu turut diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Jusuf, pengaduan Pasindo telah diterima DKPP pada Kamis (13/4). Dalam hal ini, Parsindo menempatkan Ketua dan anggota KPU maupun Bawaslu sebagai pihak teradu.
"Mudah-mudahan DKPP bias bersikap jernih, objektif, profesional, dan bebas intervensi dalam memeriksa laporan Parsindo," pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menduga bahwa KPU tidak profesional saat melaksanakan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Ini terejawantah dari banyaknya gugatan yang dialamatkan ke KPU, baik sengketa dan dugaan pelanggaran di Bawaslu, peradilan tata usaha negara, dan DKPP. (Tri/Z-7)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved