Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGIKUTI langkah Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dan Partai Beringin Karya atau Berkarya, Partai Republik mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkap, gugatan Partai Republik didaftarkan pada Kamis (13/4).
"(Gugatan) Partai Republik terakhir ini (setelah Prima dan Berkarya), kemarin mereka daftar," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/4).
Gugatan Partai Republik teregister dengan Nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT PST. Zulkifli mengatakan, sidang terhadap gugatan tersebut baru akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah. Adapun majelis hakim yang akan menyidangkannya dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh bersama Fahzal Hendrik dan Panji Surono sebagai anggota.
Baca juga: Alasan Partai Berkarya Minta Penundaan Pemilu 2024
Dokumen gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Republik yang diterima Media Indonesia mengungkap bahwa KPU menjadi tergugat I. Adapun tergugat II dalam gugatan Partai Republik adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ini berbeda dengan gugatan Prima dan Partai Berkarya sebelumnya yang hanya menggugat KPU saja.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Republik Asngari bertindak selaku penggugat I, sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Republik Heru Bahtiar Arifin menjadi penggugat II. Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Partai Republik sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Buntut Putusan Kode Etik KPU, DKPP Dinilai Telah Gadaikan Wibawa
Selain itu, Partai Republik juga meminta agar KPU dan Bawaslu dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum. Partai Republik meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum dua lembaga penyelenggara pemilu itu membayar ganti rugi masing-masing Rp1,5 miliar.
"Menghukum tergugat I (KPU) untuk menerima dan mendaftarkan penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun," demikian kutipan petitum dalam dokumen gugatan Partai Republik.
Adapun terhadap gugatan Partai Berkarya, Zulkifli menyebut sidang perdana akan digelar pada Senin (17/4). Sidang perkara yang teregister dengan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu akan dipimpin oleh Bambang Sucipto dan Dulhusin serta Bernadette Samosir sebagai anggota.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Prima. Putusan itu sempat menghebohkan Tanah Air karena secara implisit, salah satu amarnya adalah menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025. Kendati demikian, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPU mengajukan banding. (Tri/Z-7)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved