Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menemukan titik temu dengan Komisi Pemilihan umum (KPU) soal revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pemilu 2024. Padahal aturan main sosialisasi masa kampanye diperlukan lantaran aksi bagi-bagi amplop marak selama Ramadan.
Yang teranyar, Bawaslu tidak dapat menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian amplop oleh politisi PDIP Said Abdullah di sejumlah tempat di Sumenep, Jawa Barat. Sebab, peristiwa itu tidak dapat diketegorikan sebagai kampanye yang secara hukum baru dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
“Sampai sekarang ini belum, dan kami menunggu KPU untuk melakukan itu. Kita sudah mendesak, bahkan pertemuan kita sudah empat kali hingga lima kali,” terang Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai Tasyakuran ke-15 Bawaslu, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (9/4).
Baca juga : Bawaslu Sia-Sia Telusuri Pembagian Amplop PDI Perjuangan di Masjid
Meski belum terlaksana, Bagja menerangkan ada beberapa kesepakatan kebijakan dengan KPU, yakni tidak boleh mengajak pemilih untuk memilih partai politik (parpol) tertentu. Hal itu lantaran peserta Pemilu 2024 sudah ada.
Bagja menerangkan PKPU 33 Tahun 2018 kampanye pemilihan umum tak mewakili aturan masa sosialisasi sebelum kampanye. Maka, dibutuhkan revisi segera agar peserta kampanye tak memanfaatkan celah yang ditinggalkan penyelenggara pemilu. "Politik uang itu hanya pada larangan kampanye, tidak pada masa sosialisasi,” tuturnya. “Tapi apakah boleh politik seperti itu? Iya tentu tidak boleh,” tambahnya.
Baca juga : Bawaslu Larang Zakat dengan Logo Partai Politik di Tempat Ibadah, Efek Kasus PDIP
Bagja mengaku dibutuhkan segera aturan sosialisasi masa kampanye tersebut lantaran bagi-bagi amplop rawan pada masa Ramadan.
Belum lagi, ada masa menjelang Natal yang memungkinkan para caleg melakukan pelanggaran politik uang.
Oleh sebab itu, Bawaslu menginginkan masa sosialisasi ini bisa diatur sedemikian rupa agar taka da lagi amplop berkedok zakat bersliweran.
Bagja menegaskan bahwa aturan untuk penyelenggaraan pemilu itu ada dalam PKPU, bukan pada Perbawaslu
“Perbawaslu adalah cara menegakkannya, tapi materilnya itu sudah diatur pada PKPU,” tandasnya.
Terpisah,Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menyayangkan Bawaslu meloloskan jeratan hukum oknum yang diduga terlibat dalam kejadian bagi-bagi amplop tersebut ??"Putusan ini menambah deretan putusan penyelenggara pemilu yang menjadikan pemilu kita mengkhawatirkan," tegas Ray.
“Bawaslu semata fokus pada dugaan kampanye dini dan politik uang, tapi seperti mengabaikan adanya penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik,” tandasnya. (Z-4)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved