Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menemukan titik temu dengan Komisi Pemilihan umum (KPU) soal revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pemilu 2024. Padahal aturan main sosialisasi masa kampanye diperlukan lantaran aksi bagi-bagi amplop marak selama Ramadan.
Yang teranyar, Bawaslu tidak dapat menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian amplop oleh politisi PDIP Said Abdullah di sejumlah tempat di Sumenep, Jawa Barat. Sebab, peristiwa itu tidak dapat diketegorikan sebagai kampanye yang secara hukum baru dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
“Sampai sekarang ini belum, dan kami menunggu KPU untuk melakukan itu. Kita sudah mendesak, bahkan pertemuan kita sudah empat kali hingga lima kali,” terang Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai Tasyakuran ke-15 Bawaslu, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (9/4).
Baca juga : Bawaslu Sia-Sia Telusuri Pembagian Amplop PDI Perjuangan di Masjid
Meski belum terlaksana, Bagja menerangkan ada beberapa kesepakatan kebijakan dengan KPU, yakni tidak boleh mengajak pemilih untuk memilih partai politik (parpol) tertentu. Hal itu lantaran peserta Pemilu 2024 sudah ada.
Bagja menerangkan PKPU 33 Tahun 2018 kampanye pemilihan umum tak mewakili aturan masa sosialisasi sebelum kampanye. Maka, dibutuhkan revisi segera agar peserta kampanye tak memanfaatkan celah yang ditinggalkan penyelenggara pemilu. "Politik uang itu hanya pada larangan kampanye, tidak pada masa sosialisasi,” tuturnya. “Tapi apakah boleh politik seperti itu? Iya tentu tidak boleh,” tambahnya.
Baca juga : Bawaslu Larang Zakat dengan Logo Partai Politik di Tempat Ibadah, Efek Kasus PDIP
Bagja mengaku dibutuhkan segera aturan sosialisasi masa kampanye tersebut lantaran bagi-bagi amplop rawan pada masa Ramadan.
Belum lagi, ada masa menjelang Natal yang memungkinkan para caleg melakukan pelanggaran politik uang.
Oleh sebab itu, Bawaslu menginginkan masa sosialisasi ini bisa diatur sedemikian rupa agar taka da lagi amplop berkedok zakat bersliweran.
Bagja menegaskan bahwa aturan untuk penyelenggaraan pemilu itu ada dalam PKPU, bukan pada Perbawaslu
“Perbawaslu adalah cara menegakkannya, tapi materilnya itu sudah diatur pada PKPU,” tandasnya.
Terpisah,Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menyayangkan Bawaslu meloloskan jeratan hukum oknum yang diduga terlibat dalam kejadian bagi-bagi amplop tersebut ??"Putusan ini menambah deretan putusan penyelenggara pemilu yang menjadikan pemilu kita mengkhawatirkan," tegas Ray.
“Bawaslu semata fokus pada dugaan kampanye dini dan politik uang, tapi seperti mengabaikan adanya penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik,” tandasnya. (Z-4)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved