Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dinilai perlu memastikan ulang apakah anggaran santunan untuk korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) benar-benar ada atau tidak. Komisioner Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng meminta pemerintah lebih serius untuk pemberian santunan korban tersebut.
"Kejadian GGAPA memang bukan alokasi yang dianggarkan tapi mungkin ada anggaran tidak terduga yang tersimpan namun yang pasti adalah pemerintah harus menunjukkan keseriusan dalam santunan korban," kata Robert saat dihubungi (25/3).
Apalagi kalau sudah ada keputusan pengadilan dari gugatan kelompok atau class action yang menyuruh 11 tergugat memberikan ganti rugi maka pemerintah yang termasuk dalam tergugat tersebut harus membayar.
Baca juga: Korban Gagal Ginjal Anak Dibilang Bohong, Ombudsman: Fakta Riil Sudah Ada Korban
"Saya kira Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan sebagainya harus mencari sumber jika nanti ada ganti rugi atas kejadian GGAPA kemarin yang harus dipersiapkan," ujarnya
sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebutkan bahwa kementeriannya tidak lagi memiliki anggaran untuk memberikan santunan korban GGAPA.
Baca juga: Gugatan Class Action Ginjal Dinyatakan Sah, Derai Tangis Ibunda Sambut Putusan Hakim
Di sisi lain Risma diminta bersikap adil kepada semua korban baik dari ODGJ, fakir miskin, kasus Kanjuruhan dan korban kasus GGAPA.
"Kita minta pemerintah bersikap adil terhadap ODGJ, maupun korban dari masalah kesehatan ini. Namun perlu dipastikan dan pikirkan kembali apakah dananya memang tidak ada atau belum ada saja dana yang diambil," ungkapnya.
"Ganti rugi atas kompensasi untuk korban tanggung jawab dari negara apalagi kalau keputusan pengadaan sudah dikeluarkan," tambahnya.
Baca juga: Mensos: Kami Tidak Punya Anggaran untuk Bantu Anak Gagal Ginjal
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menegaskan banyak orang tua dari korban GGAPA yang merupakan ekonomi kelas menengah ke bawah yang terkuras banyak pada saat anaknya sakit.
"Anak merupakan kelompok rentan, dn juga orang tuanya yang tidak mampu untuk membiayai pengobatan, maka negara harus bertanggung jawab atas biaya pengobatan yang merupakan mandat konstitusi dan Pancasila," ujarnya. (Iam/Z-7)
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
HAMPIR dua tahun kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencuat ke publik, pemerintah minta maaf dan memberikan bantuan kepada korban.
Perlu diketahui, tuntutan dari keluarga korban gagal ginjal akut pada anak di antaranya adalah ganti rugi terhadap korban baik itu yang masih bertahan maupun yang meninggal.
SETELAH empat kali sidang pemeriksaan dokumen, akhirnya PN Jakarta Pusat pada Selasa (21/3), memutuskan untuk menerima gugatan puluhan korban gagal ginjal akut anak sebagai class action.
Kementerian Kesehatan Uzbekistan mengatakan 18 anak meninggal setelah mengonsumsi obat sirup, Doc-1 Max, yang diproduksi oleh produsen obat India Marion Biotech.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved