Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tertanggal 20 Maret 2023 terkait gugatan yang dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya akan merancang ulang jadwal verifikasi administrasi dan faktual terhadap Prima.
"Kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak)," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3).
KPU mengadakan rapat pleno membahas putusan Bawaslu itu pada Selasa (21/3) malam. Menurut Afif, upaya KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu merupakan kewajiban yang telah digariskan dalam Pasal 180 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga:Konstelasi Pilpres 2024 Sudah Terbayang tapi belum Pasti
Diketahui, Prima melaporkan KPU ke Bawaslu dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. sebagai alas laporan.
Putusan yang diketok pada Kamis (2/3) itu menyatakan Prima sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: KPU Dinilai Lamban Tangkal Isu Penundaan Pemilu
Atas laporan Prima tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Dalam hal ini, Bawaslu memberikan tenggat waktu paling lama 10x24 jam bagi Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Durasi itu dimulai sejak KPU membuka akses aplikasi Sipol.
Prima menggunakan tiga jalur untuk melawan KPU sebagai upaya menjadi peserta Pemilu 2024. Selain melalui Bawaslu dan PN Jakarta Pusat, Prima telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Objek sengketa PK Prima adalah Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 mengenai penetapan partai politik peserta pemilu yang terbit pada 14 Desember 2022. Atas upaya Prima tersebut, KPU sudah mengajukan kontra memori PK.
Adapun terkait putusan PN Jakarta Pusat, KPU RI juga telah menyampaikan memori banding sejak Jumat (10/3). Salah satu amar putusan PN jakarta Pusat secara implisit menghukum KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025. (Z-3)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved