Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memproses hukum dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Biak Numfor. Sebab, penegakan hukum di kejaksaan dan kepolisian terkait dugaan rasuah di wilayah itu belum ada tindak lanjut.
"Hari ini kami datang menuntut keadilan di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Biak Numfor. Beberapa orang yang terindikasi mengikuti mantan bupatinya, koruptor," ujar perwakilan masyarakat dari Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara, Joey Lawalata, saat berunjuk rasa dan membuat pengaduan ke KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
"Ini yang nggak pernah tersentuh KPK, pejabat ASN yang bermain, berpolitik untuk menjerat pejabat politik," imbuhnya.
Dugaan korupsi ini di antaranya terkait sewa gudang yang dilakukan dinas koperasi di Kabupaten Mimika, sebesar Rp600 juta per tahun. "Gudangnya diduga nggak ada. Sudah dua tahun berlangsung. Kami sudah lapor ke sana, ke sini, ke kepolisian, nggak ada tindak lanjut," kata Joey.
Lalu, penggelontoran dana hibah untuk pembangunan kantor pengacara Rp6 miliar, yang juga ada laporannya kejaksaan. Namun, kata dia, lagi-lagi tak ada tindak lanjut.
"Selanjutmya belanja modal, dianggarkan untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri di Mimika. Kemudian, Dana BOS di Mimika oleh mantan kepala dinas pendidikan," papar Joey.
"Intinya hari ini ada lima laporan ke KPK. Empat Kabupaten Mimika, satu Kabupaten Biak Numfor," imbuhnya.
Ada empat orang mantan pejabat yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. Antara lain mantan kepala dinas koperasi, mantan kepala dinas pendidikan, mantan sekda dan mantan kepala dinas perhubungan.
Dalam laporannya, sejumlah bukti turut disertakan. "Ada DPA, SPM, SP2D, ada pencairan termin pertama sampai termin terakhir pembangunanbkantor kejaksaan ada fotonya. Kami turun ke lokasi," papar Joey.
Sementara laporan ke KPK terkait Kabupaten Biak Numfor adalah dugaan gratifikasi kepada salah satu partai politik yang terjadi pada tahun 2020. Pengaduan ini disertai bukti transfer Bank Mandiri dan rekaman suara terkait gratifikasi tersebut senilai Rp3,2 miliar.
KPK sendiri disebut mengapresiasi laporan ini, dan berjanji melakukan pendalaman. (N-3)
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap dan Gratifikasi Bupati Buru Selatan
Meskipun sejauh ini singa telah beradaptasi, semut berkepala besar dapat menimbulkan masalah bagi spesies lain.
Ilman Sudarwan (29) yang menjadi korban investasi bodong yang dilakukan kerabatnya sendiri. Pelaku Tubagus Liga Oktaviandi melakukan aksinya sejak 2021.
Kerugian itu, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi oleh DPRD Makassar, yang menyebutkan ada kerugian Rp700 juta, terbagi atas Rp260 juta pada triwulan I, dan Rp469 juta pada triwulan II.
Satu tersangkanya yaitu BR yang menjabat Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.
BARESKRIM Polri mengambil alih kasus dugaan investasi bodong yang diadukan Sri Hartini saat rapat dengar pendapat DPR RI dengan Polri Rabu (13/4) kemarin.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menilai kerugian yang dialami oleh Pertamina lebih disebabkan faktor di luar manajemen.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved