Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Hukum dan Ham masih menggodok atau mengharmonisasi RUU Perampasan Aset. Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan proses harmonisasi tersebut sedang berjalan dan hampir rampung. Pemerintah segera menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Iya masih diharmonisasi kami akan serahkan kepada presiden kemudian nanti akan ada surat presiden (Surpres). Kami berusaha nanti ada pembukaan masa sidang minggu depan, Selasa tanggal 14. Kalau bisa sudah mulai dibahas pada masa sidang berikut,” ujar Edward yang ditemui seusai sosialisasi KUHP baru, Jumat (10/3) di Yogyakarta, Jumat (10/3).
Menurutnya sejak lama pemerintah sudah menginginkan RUU tersebut untuk bisa diserahkan dalam waktu dekat. Harapannya bisa dilakukan sebelum pembukaan masa sidang pekan depan.
Baca juga : Kemenkum dan HAM: KUHP Baru Hapuskan Orientasi Balas Dendam
“(Dalam waktu dekat) kalau sudah ada surat dari presiden pasti akan ke DPR,” jelas Edward.
Dalam menyusun RUU Perampasan Aset, Edward menuturkan pemerintah mengacu pada panduan yang sudah disepakati dan diatur dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Panduan tersebut telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
“Sebetulnya perampasan aset ini tidak terlepas dari united nation convention against corruption. Kami berangkat dari situ,” ucapnya.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Ada Ketakutan Elite Politik
Perampasan aset selama ini dilakukan menggunakan jalur pidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam RUU terbaru, perampasan aset dimungkinkan bisa dilakukan melalui gugatan perdata.
“Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya melalui pengadilan jalur pidana tapi juga bisa non pidana artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang akan kami bahas di dalam RUU Perampasan Aset,” jelasnya.
Edward mengatakan pemerintah telah memasukan pengaturan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam RUU Perampasan Aset. Beneficial ownership atau pelaporan data kepemilikan korporasi akan diatur secara rinci dalam RUU ini dan bersifat wajib. Namun dia belum dapat memastikan bentuk pelaporan apakah sama dengan LHKPN dan badan yang akan menerima laporan tersebut
“Persis itu diatur dalam perampasan aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu memberitahukan bahwa dia punya aset berapa segala macam supaya dia tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang. Apakah sama dengan LHKPN dan dilaporkan ke KPK ini yang nanti masih akan dibahas,” ungkapnya.(Z-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved