Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UPAYA penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu terus dilakukan, termasuk Komisi Nasional (Komnas) HAM. Selain penyelesaian kasus, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengingatkan tentang pemulihan hak korban pelanggaran HAM.
Atnike mengapresiasi peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang telah menyerahkan data peristiwa dan korban. Bahkan Wali Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menyerahkan sekitar 5.000 data korban pelanggaran HAM yang telah didata KKR Aceh kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Diketahui, berdasarkan hasil laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPPHAM) ada 12 kasus pelanggaran HAM berat. Di mana tiga di antaranya berada di Aceh. Yakni, kasus Rumoh Geudong, Jambo Keupok dan Simpang KKA.
Baca juga: KKB Kian Beringas, Komnas HAM Akui Sulit Pantau Situasi Papua
Menurutnya, inisiatif menyerahkan data korban itu positif. “Tetapi memang perlu diperhatikan nanti kerangka institusional dari KKR Aceh dengan mekanisme yudisial atau tindak lanjut dari TPPHAM yang akan dibentuk pemerintah. Kedepan ada beberapa hal yang menurut saya perlu diperjelas,” tegasnya.
Atnike menegaskan ada kategori korban yang akan mendapatkan pemulihan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi TPPPHAM. Lantas, definisi, cakupan dari korban yang akan ditangani tim tindak lanjut itu harus memperjelas kategori atau cakupan korban.
Baca juga: Ie Bu Pedah, Bubur Khas Aceh dari 44 Jenis Dedaunan Hutan
Ketua Komnas HAM itu mengingatkan konsep reparasi yang sesuai dengan konteks kebutuhan sosial di wilayah atau lokasi korban hidup. Untuk reparasi darurat sudah pernah diberikan Pemerintahan Daerah Istimewa Aceh, berupa pelayanan medis dan bantuan-bantuan sosial sosial.
"Juga merumuskan kebutuhan adanya reparasi komprehensif baik dalam pembangunan rumah, modal usaha yang sesuai dengan konteks sosial masyarakat Aceh seperti pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, juga bentuk-bentuk beasiswa dan lain sebagainya. Rekomendasi ini menurut saya juga perlu disampaikan kepada pemerintah,” jelasnya.
Atnike pun mengenalkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM yang berat. Di dalamnya ada berbagai prinsip dan juga model-model hak-hak yang mungkin dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengembangkan lebih lanjut rumusan-rumusan pemulihan ataupun rumusan kebijakan untuk pemulihan korban yang sesuai dengan konteks daerah seperti Aceh. (Z-3)
Tim Pemantau PPHAM melaksanakan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat atas Peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janji menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu dinilai belum maksimal.
Mahfud berencana bertemu korban pelanggaran HAM berat saat ke Amsterdam dan Ceko.
Penyelesaian planggaran hak asasi manusia berat jalur non-yudisial akan berfokus pada korban dan pemerintah tidak akan mencari pelakunya.
Presiden Jokowi akan mulai menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu selepas perayaan Idul Fitri mendatang.
20 finalis peserta Grand Final Photography Competition yang digelar Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat
Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) memamerkan produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Instruktur parfum bersertifikat Internasional, William Sicher Wijaya menjelaskan single note terdiri dari beberapa family yang biasa dijadikan bahan dasar dalam pembuatan parfum
RAUT wajah rasa kekecewaan bercampur murung sulit disembunyikan oleh ribuan petani bawang merah di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Pelaku usaha properti di Provinsi Aceh mendesak agar perbankan konvensional diizinkan kembali beroperasi di wilayah tersebut.
Puncak malam AYTM 2024, para juri menetapkan Ibnu Nusyi asal Aceh Besar untuk kategori laki-laki. Sedangkan, kategori perempuan diraih Syafira Mustaqilla asal Langsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved