Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai tidak perlu mempertimbangkan konsekuensi politis dan mengkhawatirkan tahapan Pemilu 2024 yang dapat timbul saat memutus perkara dugaan kecurangan perubahan status partai politik dalam verifikasi faktual. Majelis DKPP diminta menjalankan tugasnya dengan objektif dan bersikap netral.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sekaligus peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan DKPP tidak boleh ragu dalam memutus perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang yang salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu.
"Misalnya DKPP lihat ini (berdampak) sangat serius, ya enggak apa-apa. Justru serius itu yang harus dibenahi segera. 'Nanti akan berdampak pada parpol-parpol yang dihasilkan dari hasil verifikasi faktual yang bermasalah ini.' Itu urusan lain, itu bukan urusan mereka," ujar Hadar kepada Media Indonesia, Kamis (16/2).
Baca juga: DKPP Dinilai Perlu Lepas dari Kemendagri
Hadar menilai, DKPP tidak memiliki tanggung jawab untuk memikirkan dampak dari putusan yang dihasilkan. Jika nantinya putusan DKPP berujung pada pergantian anggota KPU sebagai pihak teradu diganti, Hadar menyebut hal itu ada mekanismenya sendiri.
"Enggak akan jadi bisa dibenahi problem permasalahan, khususnya penyelenggara selama ini, yang menurut saya sudah sangat serius," katanya.
Terkait jalannya sidang perkara yang tiba-tiba digelar secara tertutup pada Selasa (14/2) lalu, Hadar menyoroti nasib alat bukti rekaman lain yang tidak diputar. Padahal, setidaknya ada tiga rekaman yang sudah diajukan dan diterima oleh DKPP sebagai alat bukti.
Menurutnya, alat bukti lainnya perlu didalami dan diputar selama persidangan. Itu bertujuan agar semua pihak, khususnya pihak teradu, dapat meresponnya.
Baca juga: Sidang Tertutup DKPP Timbulkan Spekulasi Publik
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat jalannya sidang secara tertutup saat menampilkan alat bukti rekaman dapat memunculkan spekulasi di publik.
Menurutnya, proses sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito itu harusnya digelar transparan dan terbuka untuk umum. Hal itu agar selaras dengan nilai-nilai integritas penyelenggaraan pemilu.
Saat dikonfirmasi, Heddy menegaskan bahwa penyelenggaraan sidang secara tertutup merupakan permintaan dari pihak pengadu setelah berdebat dengan para teradu. Ia enggan merespon reaksi masyarakat yang menilai jalannya sidang tidak transparan.
"Tunggu saja putusan nanti. Majelis akan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," tandas Heddy, Rabu (15/2). (OL-17)
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved