Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) harus mampu berkontribusi positif bagi pembangunan. Konkretnya, masyarakat, selaku pemilik ormas, harus merasakan manfaat dalam kehidupan sehari-hari.
“Sebuah wadah organisasi harus dapat memiliki pengawasan dan kekuasaan, membantu setiap individu terutama membantu masyarakat luas, meningkatkan pergaulan serta memanfaatkan waktu luang secara lebih optimal serta bermanfaat," katanya di sela kunjungan ke kampung halamannya di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, Jumat (27/1).
Menurut politisi PDIP itu, ormas harus betul-betul bekerja dengan menyentuh masyarakat luas.
Baca juga: Kemenag Akan Bantu Proses Perizinan Lembaga Pengelola Zakat Yang Tidak Berizin
Selama diskusi dengan sejumlah masyarakat di Rumah Makan Dapur Natabo, Jalan Batu Kapur Sidikalang, Junimart menjelaskan kontribusi ormas harus dapat memberikan kemandirian serta kemampuan dari sumber daya yang dimiliki kepada masyarakat.
"Juga membantu mencari keuntungan bersama-sama dengan kerja sama yang sudah terbagi dengan baik, membantu untuk pengelolaan lingkungan, mencapai tujuan secara efektif dan efisien sesuai dengan yang telah menjadi tujuan awal sebuah organisasi,” sambung Junimart.
Dia mengatakan tahun politik yang penuh kepentingan tidak boleh menyandera komitmen ormas dalam menyentuh masyarakat luas. Sebaliknya, ormas perlu mengoordinasi aspirasi dan mencari solusi untuk kepentingan masyarakat banyak.
Terlibat sebagai dewan pembina di sejumlah organisasi, Junimart menjelaskan niatnya nanti untuk membantu kepentingan masyarakat melalui berbagai program dari pemerintah pusat.
"Ormas harus mampu bekerja dan bermanfaat bagi masyarakat banyak di bidang pendampingan dunia pendidikan, kesehatan juga sosial," pungkasnya. (RO/OL-1)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai pemerintah untuk tidak berat sebelah dalam memberikan instruksi pada pemerintah daerah (pemda) terkait penggunaan barang dalam negeri
Masing-masing saksi caleg memiliki C1 sebagai bukti kuat
Dia mengingatkan pentingnya mengamalkan nilai Pancasila untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan demokrasi akan terwujud apabila diterapkan sesuai nilai-nilai Pancasila.
Program ini sudah menjadi program kerja Junimart di wilayah Kabupaten, Asahan, Batu Bara, Dairi, Karo, Langkat, Pakpak Bharat, Simalungun, Kota Binjai, Pematangsiantar dan Tanjungbalai.
"Jumlah honorer tenaga teknis itu sangat banyak. Mulai dari tenaga teknis pendidikan, hingga di berbagai kementrian dan lembaga."
Desakan itu adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas permintaan yang sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat evaluasi satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah di Riau, 26 Juni 2023 lalu.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved