Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan terdapat perwira tinggi aktif Polri yang tengah mencoba meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
"Perwira tinggi aktif Polri," singkat Sugeng saat dihubungi pada Kamis (26/1).
Adapun tujuan meringankan hukuman Sambo oleh perwira tinggi aktif Polri, kata Sugeng, agar Sambo tidak membuka aib internal Polri. Sebab Sambo sendiri merupakan mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kalau Sambo dihukum yang berat, dan dia kecewa, merasa dia ditinggalkan dan tidak ada yang menolong, bisa berpotensi Sambo akan marah membuka borok-borok para perwira tinggi Polisi yang dia miliki catatan-catatan gelapnya," papar Sugeng.
Hal tersebut selaras dengan apa yang dikatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebutkan adanya gerakan 'bawah tanah' yang ingin mengintervensi hukuman Sambo.
"Karena sambo adalah seorang kadiv propam, Polisinya Polisi. Orang yang menindak memeriksa, pelanggaran oleh oknum Polisi baik perwira menengah, perwira tinggi," kata Sugeng.
Baca juga: KPK Cari Harun Masiku Pakai Mode Senyap
"Oleh karena itu, ini dipahami oleh para petinggi Polri. Kalau, Sambo dihukum berat kontraproduktif. Karenanya, gerakan 'bawah tanah' yang disampaikan oleh Menkopolhukam Prof Mahfud MD itu ada alasannya," imbuhnya.
Bahkan, menurut Sugeng tindakan perwira tinggi yang mencoba untuk meringankan hukuman Sambo akan tetap terjadi. Baik gerakan tersebut diminta langsung oleh Sambo, atau atas inisiatif perwira tinggi yang tidak ingin aibnya terbongkar.
"Dengan tujuan agar Sambo mendapatkan keringanan. Gerakan tersebut diminta, atau tidak diminta oleh Sambo itu terjadi, itu alasannya.
Akan tetapi, saat Sugeng dikonfirmasi lebih lanjut mengenai sumber informasi adanya perwira tinggi Polri yang mencoba meringankan hukuman Sambo, Ia masih enggan menjawab mengenai sumber informasi tersebut.
Disisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti temuan IPW tersebut kepada pihak Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Divisi Propam Polri.
"Sejauh ini belum ada, saya tanyakan kepada div Propam sama Irwasum ya. biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini pak Irwasum, maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti," kata Dedi (26/1). (OL-4)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk menghadapi sidang vonis hari ini di PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved