Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BRIGADIR Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari bakal menjalani sidang putusan pada Selasa (31/1). Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) pada 2013 sampai 2020.
"Yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin (23/1).
Ketut menjelaskan keduanya sudah menjalani sidang tuntutan pada Desember 2022. Jaksa meminta hakim memberikan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mereka.
Yus juga dituntut dengan pidana pengganti Rp25.375.756.533. Sementara itu, pidana pengganti untuk Ni Putu mencapai Rp101.624.243.467.
Keduanya wajib membayar pidana pengganti itu dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa boleh mengambil harta benda mereka untuk dilelang.
Jika hartanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah. Tambahan untuk Yus selama delapan tahun jika pidana penggantinya tidak lunas.
"Jika harta benda Ni Putu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama sembilan tahun," ucap Ketut.
Dalam kasus ini, Yus diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533. Sementara itu, Ni Putu sebesar Rp37.335.910.483.
Baca juga: Kejagung: Ada yang Bilang gak Adil, Ada juga yang Mengapresasi
Kasus bermula dengan adanya penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan investasi dan menabrak Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
Brigjen Yus disebut telah mengeluarkan uang dari rekening TWP-AD ke rekeningnya untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening Ni Putu. Hal tersebut dilakukan dengan dalih pengadaan kaveling perumahan prajurit TNI-AD.
Dana TWP-AD berasal dari potongan gaji pajurit. Akibat dari perbuatan Yus dan Niputu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp133,763 miliar.
Keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kaitan dampaknya terhadap prajurit, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah berjanji akan mengawal upaya pengembalian dana TWP TNI-AD yang dikorupsi. (P-5)
TNI Angkatan Darat mendukung langkah Polri dalam menangkap tiga tersangka terkait kebakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Karo.
TNI AD akan merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi yang diberikan.
Seekor ular sanca atau piton yang hendak masuk ke Asrama Militer TNI Angkatan Darat di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditangkap oleh aparat dan warga setempat.
“TANPA air, tidak ada makanan, tidak ada perdamaian, tidak ada kehidupan. Oleh sebab itu, air harus dikelola dengan baik karena setiap tetesnya berharga.”
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat dan Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jayakarta mengatakan relokasi gudang amunisi perlu pertimbangan.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pembersihan dan sterilisasi sisa amunisi yang meledak dalam insiden tersebut.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved