Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, punya kesempatan yang sama untuk sosialisasi ke masyarakat. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengemukakan pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok aturan sosialisasi parpol sebelum masa kampanye.
“Ketika teman-teman sudah punya nomor urut, boleh tidak pasang spanduk dengan nomor urut? Boleh, gak masalah, namanya juga sosialisasi,” tegas Bagja saat menjadi pembicara dalam konferensi pers Partai Buruh, di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Bagja menuturkan anggota parpol sah-sah saja memasang baliho di sekitar lingkungannya. Dengan catatan sudah izin dan berada di lingkungan pribadi.
“Nanti kita bentuk PKPUnya, kita bisa menjamin kebebasan Bapak-Ibu untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia,” paparnya.
Baca juga: Soal Dapil, Ramlan Surbakti Nilai Kemandirian KPU Telah Dilanggar
Namun, Bagja mengingatkan parpol peserta pemilu dilarang keras, melakukan sosialisasi di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Tempat ibadah baik Masjid, Gereja, Pura, Wihara, kami tidak memperkenankan Bapak-Ibu untuk sosialisasi. Bapak ibu bisa bayangkan kalau khotbah Jumat Partai Buruh, partai B, partai C itu sosialisasi, kayak apa negara ini ke depan,” tuturnya.
“Di tempat pendidikan. Nanti anak-anak SMA berantem karena pilih A B C, nanti para guru bisa-bisa saling kampanye di ruang kelas dan ini yang kita tidak perkenankan,” ungkap Bagja.
Intinya, kata Bagja, bagi parpol yang hendak melakukan sosialisasi diwajibkan untuk mengurus izin keramaian dan mengirim surat pemberitahuan ke Bawaslu.
Kemudian, Bagja menyebut parpol tak boleh memaksa masyarakat untuk memilih parpolnya. Artinya, tidak boleh ada ajakan dalam sosialisasi.
“Kami harapkan Bapak-Ibu menikmati sebagai peserta untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye,” tandasnya.
Adapun KPU menyatakan penyusunan surat keputusan (SK) KPU tentang sosialisasi peserta Pemilu 2024, sebelum masa kampanye masih diproses. KPU harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
"Belum beres (aturan sosialisasi sebelum kampanye). Masih on progress," papar Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (8/1).
Afif mengaku tak ada kendala dalam penyusunan aturan sosialisasi sebelum kampanye untuk parpol. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. (P-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved