Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, punya kesempatan yang sama untuk sosialisasi ke masyarakat. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengemukakan pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok aturan sosialisasi parpol sebelum masa kampanye.
“Ketika teman-teman sudah punya nomor urut, boleh tidak pasang spanduk dengan nomor urut? Boleh, gak masalah, namanya juga sosialisasi,” tegas Bagja saat menjadi pembicara dalam konferensi pers Partai Buruh, di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Bagja menuturkan anggota parpol sah-sah saja memasang baliho di sekitar lingkungannya. Dengan catatan sudah izin dan berada di lingkungan pribadi.
“Nanti kita bentuk PKPUnya, kita bisa menjamin kebebasan Bapak-Ibu untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia,” paparnya.
Baca juga: Soal Dapil, Ramlan Surbakti Nilai Kemandirian KPU Telah Dilanggar
Namun, Bagja mengingatkan parpol peserta pemilu dilarang keras, melakukan sosialisasi di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Tempat ibadah baik Masjid, Gereja, Pura, Wihara, kami tidak memperkenankan Bapak-Ibu untuk sosialisasi. Bapak ibu bisa bayangkan kalau khotbah Jumat Partai Buruh, partai B, partai C itu sosialisasi, kayak apa negara ini ke depan,” tuturnya.
“Di tempat pendidikan. Nanti anak-anak SMA berantem karena pilih A B C, nanti para guru bisa-bisa saling kampanye di ruang kelas dan ini yang kita tidak perkenankan,” ungkap Bagja.
Intinya, kata Bagja, bagi parpol yang hendak melakukan sosialisasi diwajibkan untuk mengurus izin keramaian dan mengirim surat pemberitahuan ke Bawaslu.
Kemudian, Bagja menyebut parpol tak boleh memaksa masyarakat untuk memilih parpolnya. Artinya, tidak boleh ada ajakan dalam sosialisasi.
“Kami harapkan Bapak-Ibu menikmati sebagai peserta untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye,” tandasnya.
Adapun KPU menyatakan penyusunan surat keputusan (SK) KPU tentang sosialisasi peserta Pemilu 2024, sebelum masa kampanye masih diproses. KPU harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
"Belum beres (aturan sosialisasi sebelum kampanye). Masih on progress," papar Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (8/1).
Afif mengaku tak ada kendala dalam penyusunan aturan sosialisasi sebelum kampanye untuk parpol. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. (P-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved