Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan praperadilan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
"Kami apresiasi hakim tunggal PN Jaksel yang telah bijak memutus permohonan praperadilan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK
Ali Fikri di Jakarta, Selasa (10/1).
KPK, kata Ali, sejak awal meyakini seluruh proses penanganan kasus GS tersebut memang telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap GS dengan terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.
"Kami tetap lanjutkan pengumpulan dan melengkapi alat bukti perkara tersebut, termasuk juga pengembangan informasi yang telah kami miliki saat ini," ujar Ali.
GS mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam sidang praperadilan, KPK telah memberikan argumentasi dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan GS tersebut, di antaranya berupa berbagai surat, termasuk petunjuk komunikasi.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh
KPK juga menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada tersangka GS dilakukan secara patut sesuai KUHAP. Tim penyidik telah menyampaikan sprindik secara patut kepada tersangka GS sebanyak dua kali, yakni pada 2 November 2022 dikirimkan ke alamat kediaman tersangka sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
Berikutnya, pada 11 November 2022 dikirimkan ke alamat rumah dinas jabatan tersangka dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal di rumah tersebut, termasuk juga dilakukan pengantaran langsung ke Gedung Mahkamah Agung.
Selain itu, penahanan terhadap tersangka GS juga sebagai bagian dari proses penyidikan dan berpedoman pada pasal 75 KUHP.
Mengenai penahanan, juga tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan presiden karena ketentuan tersebut tidak mengikat dan KPK adalah institusi independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi.
KPK juga telah menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga dan dari Universitas Islam Indonesia dalam sidang praperadilan.
Selain itu, KPK juga telah membawa 111 bukti yang terdiri atas beberapa dokumen dan bukti elektronik, termasuk juga bukti uang. (Ant/OL-16)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
POLRES Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktor Edward Akbar yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil oleh istrinya sendiri, Kimberly Ryder.
Awal mula peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7) sekira pukul 02.30 WIB, keduanya sempat terlibat cekcok sampai akhirnya korban ditusuk dengan menggunakan pisau.
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui medsos
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved