Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENGAWALI tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap segera menyelesaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi DPR dan DPD.
"Awal 2023 ini, KPU harus menyelesaikan proses legal drafting, atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR dan DPD," papar Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (2/1/2023).
"Karena ini merupakan amanah dari MK yang harus kami segera selesaikan," tambahnya.
Percepatan dilakukan mengingat pada 24 April 2023, tahapan memasuki masa pencalonan anggota legilsatif akan dimulai.
Sehingga, kata Idham, penataan anggota DPR dan DPD Provinsi ini dipastikan harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh parpol.
"Yang terdekat itu adalah penyelesaian peraturan KPU tentang penataan dapil untuk pemilu anggota DPR dan DPD dalam pemilu serentak 2024," paparnya.
Berdasarkan pembahasan rapat diinternal KPU, Idham menyebut pihaknya berupaya secara maksimal akan menyelesaikan aturan dapil pada akhir Januari 2023.
"Nanti media kita akan libatkan. Jadi dalam proses legal drafting, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi stakeholder pemilu, termasuk di dalamnya tak hanya aktifis pemilu dan NGO, tapi rekan-rekan jurnalis juga," tandasnya.
Sebelumnya, KPU mengatakan tim ahli masih terus menggodok soal penataan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD provinsi. Ada tiga ahli yang bakal turut serta mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD, yaitu Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Ahsanul Minan.
Komisioner KPU Idham Holik membeberkan tim ahli banyak memberikan pandangan teoritis dan strategis tentang penataan daerah pemilihan untuk DPR dan DPRD provinsi.
“Aspek keadilan jumlah penduduk dan wilayah jadi pertimbangan dalam perumusan regulasi teknis penataan daerah pemilihan,” tutur Idham kepada Media Indonesia, Selasa, 27 Desember 2022. (OL-13)
Baca Juga: Pemilu Serentak 2024 Lebih Partisipatif
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Imin mengapresiasi sikap berbeda pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi
ANGGOTA DPR RI dapil Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan kemajuan pembangunan infrastruktur di provinsi itu berkat kerja bersama seluruh masyarakat,
MK tidak bisa menerima permohonan perkara PHPU calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan PDI Perjuangan.
KPU terbukti membiarkan selisih perolehan suara Partai Golkar pada dapil Jawa Timur VI atas keberatan yang disampaikan saksi Partai Demokrat bernama Saman.
Perludem mencatat pergeseran kursi PPP di 12 dapil. Hal itu akibat suara PPP yang tak mencapai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen saat dikonversi.
SEJUMLAH caleg dengan nama ngetop ternyata terancam gagal mendapatkan kursi DPR RI setelah kalah perolehan suara pada daerah pemilihan (dapil) Jakarta II.
CALON Anggota DPD RI dapil Aceh, Azhari Cage mengamuk dalam ruang rapat pleno penetapan perolehan suara hasil pemilu di Kabupaten Pidie. Bahkan ia membanting meja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved