Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERKARA perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinyatakan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut dibacakan pada Selasa (21/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Baca juga : Denny Cagur Ungguli Hengky Kurniawan di Dapil Jabar 2
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan hakim Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan ternyata posita atau dalil permohonan pemohon menyebutkan perhitungan suara yang benar menurut Pemohon di Kabupaten Sukabumi berdasarkan C. Hasil suara PDI Perjuangan adalah sebesar 113.426 suara.
“Namun, dalam petitum angka 3 Pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C. Hasil pemohon dengan rincian total suara pemohon/PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara. Sedangkan PAN sebesar 106.848 suara,” ujar Daniel.
“Kemudian, pada petitum angka 5, Pemohon membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut pemohon sebesar 113.426 suara. Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” imbuhnya.
Baca juga : Kuasa Hukum KPU Anggap Dalil Partai Perindo Mengada-Ada
Menurut MK, perumusan petitum yang demikian telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya, yaitu petitum angka 3 dengan petitum angka 5.
Karena itu, MK tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah penghitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon. Terlebih, tidak terdapat dalam pendukung yang diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidaksesuaian antara posita satu dari posita lainnya serta pertentangan antara posita dan petitum,” terang Daniel.
Oleh karena itu, sambungnya, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan eksepsi termohon sepanjang mengenai permohonan pemohon kabur beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur (obscuur),” tandas Daniel. (Z-3)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
ANGGOTA DPR RI dapil Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan kemajuan pembangunan infrastruktur di provinsi itu berkat kerja bersama seluruh masyarakat,
KPU terbukti membiarkan selisih perolehan suara Partai Golkar pada dapil Jawa Timur VI atas keberatan yang disampaikan saksi Partai Demokrat bernama Saman.
Perludem mencatat pergeseran kursi PPP di 12 dapil. Hal itu akibat suara PPP yang tak mencapai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen saat dikonversi.
SEJUMLAH caleg dengan nama ngetop ternyata terancam gagal mendapatkan kursi DPR RI setelah kalah perolehan suara pada daerah pemilihan (dapil) Jakarta II.
CALON Anggota DPD RI dapil Aceh, Azhari Cage mengamuk dalam ruang rapat pleno penetapan perolehan suara hasil pemilu di Kabupaten Pidie. Bahkan ia membanting meja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved