Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH diresmikan pemerintah, empat provinsi daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua belum memiliki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, keempat DOB tersebut kan menggunakan kantor sementara. "Untuk pembangunan gedung kantor belum dilaksanakan. Kami masih koordinasi dengan pemerintah setempat," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).
Adapun kantor KPU untuk keempat provinsi tersebut akan menempati kantor sementara di kantor KPU tingkat kabupaten/kota, yang menjadi Ibu Kota DOB. Untuk KPU Provinsi Papua Pegunungan misalnya, menempati kantor KPU Kabupaten Jayawijaya.
Baca juga: Panglima TNI Baru Tegaskan Papua Belum Berstatus Daerah Darurat
Lalu, KPU Provinsi Papua Selatan di kantor KPU Kabupaten Merauke, KPU Provinsi Papua Tengah di kantor KPU Kabupaten Nabire dan KPU Provinsi Papua Barat Daya di kantor KPU Kota Sorong.
Selain kantor, KPU juga belum merekrut Komisioner KPU untuk empat DOB Papua. Pihaknya sedang menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) khusus terkait pembentukan lembaga KPU Provinsi di DOB tersebut.
"Sambil menunggu rekrutmen baru, untuk penyelenggaraan tahapan pemilu di DOB sudah ditugaskan komisioner KPU di wilayah Papua dan Papua Barat, serta staf sekretariat," jelas Bernard.
Sebanyak 6 anggota KPU Papua bertugas di tiga DOB, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Mereka antara lain Adam Arisoi selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, di Papua Selatan dan Papua Tengah.
Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Mau Polisikan Ketua KPU
Berikutnya Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fransiskus Antonius Letsoin, bertugas menangani Provinsi Papua Selatan, Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik, Melkianus Kambu, ditugasi menangani Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Lalu Komisioner Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga, Diana Dorthea Simbiak, bertugas di Provinsi Papua Tengah, Komisioner Divisi SDM dan Litbang, Theodorus Kossay, di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, serta Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Zandra Mambrasar, bertugas di Papua Pegunungan.
Adapun anggota KPU Papua Barat, yakni Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatmawati, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Norbetus, dan Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abdul Muin Salewe menangani KPU Papua Barat Daya.(OL-11)
Kemendagari melakukan finalisasi perumusan strategi kebijakan daerah 4 DOB Papua
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendampingi 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua
Kemendagri juga mengingatkan empat DOB di Papua ikut bertanggung jawab mengawal proses penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,
PPP di Papua, kata Mardiono, bukan merupakan partai yang asing karena terbukti bisa menghasilkan kader-kader yang bisa duduk di legislatif dan eksekutif.
Provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB
MPR juga mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur dalam menormalisasi keamanan di wilayah Papua.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved