Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mempersilahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melapor terkait dugaan kecurangan yang dilakukan pejabat KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol).
"Silahkan saja dilaporkan kepada Bawaslu atau DKPP. Jika kemungkinan ada pelanggaran administrasi dilakukan maka Bawaslu bisa ditindaklanjuti," papar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Selasa (20/12).
"Atau kalau ada tindak pidana bisa ke Bawaslu agar kami melakukan kajian dan juga akan berkoordinasi dengan rekan-rekan Sentra Gakkumdu, polisi hingga jaksa," tambahnya.
Bagja mengatakan pihaknya belum menemukan bukti konkret dari isu yang dilempar oleh ICW tersebut.
Maka, lanjut Bagja, Bawaslu belum bisa bergerak jika data tersebut masih berdasarkan isu di lapangan semata.
Artinya, Bawaslu menunggu ICW untuk segera melapor dan memberikan bukti terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pejabat KPU RI.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaudit total Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan membuka hasilnya kepada publik.
ICW menduga ada kecurangan yang dilakukan pejabat KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol).
"Ini sangat kami tunggu-tunggu karena berbagai kesaksian, baik yang muncul di media cetak maupun yang kami himpun, ada indikasi perubahan data dalam Sipol," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 18 Desember 2022.
Menurut dia, dugaan kecurangan dan manipulasi yang dilakukan KPU akan terbukti kebenarannya dengan melihat riwayat Sipol.
Jika ada perbedaan status parpol dalam verifikasi faktual, dari yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat atau sebaliknya, dapat dipastikan kecurangan oleh KPU benar adanya.
"Dibuka saja. Nanti kan terlihat apakah ada perbedaan status pada tanggal tertentu. Sistem ini kan didasarkan pada digital jadi historinya akan kelihatan," ujar dia. (OL-4)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved