Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengaudit total Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan membuka hasilnya kepada publik secara gamblang.
Adapun tantangan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kuat kecurangan yang dilakukan pejabat KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol).
"Kami menuntut KPU mengaudit besar-besaran Sipol dan menyampaikan hasilnya secara terbuka dan transparan kepada masyarakat," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/12).
"Ini sangat kami tunggu-tunggu karena berbagai kesaksian. Baik yang muncul di media cetak maupun yang kami himpun. Ada indikasi perubahan data dalam Sipol," imbuhnya.
Baca juga: Partai Prima Desak KPU Diaudit
Menurut Kurnia, dugaan kecurangan dan manipulasi yang dilakukan KPUakan terbukti kebenarannya dengan melihat riwayat Sipol. Jika ada perbedaan status parpol dalam verifikasi faktual, dari yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat ataupun sebaliknya, dapat dipastikan terjadi kecurangan di tubuh KPU.
"Dibuka saja. Nanti kan terlihat apakah ada perbedaan status pada tanggal tertentu. Sistem ini kan didasarkan pada digital jadi historinya akan kelihatan," jelasnya.
Baca juga: Isu Kecurangan Verifikasi Parpol, Mahfud: Kalau Ada Pidana Kita Tindak
Indikasi praktik kecurangan dan manipulasi oleh KPU bermula sejak proses verifikasi faktual parpol di tingkat provinsi. Pada 7 November, salah seorang anggota KPU pusat melalui video call, mendesak KPU provinsi mengubah status parpol yang semula tidak memenuhi syarat, menjadi memenuhi syarat.
"Namun, KPU daerah menolak. Mereka tidak sepakat melakukan instruksi buruk tersebut. Cara itu pun gagal," kata Kurnia.
Tidak berhenti sampai di situ, KPU pusat pun mengubah strategi. Sekjen KPU bergerak memberi arahan kepada sekretaris provinsi. Mereka diminta memerintahkan operator Sipol di daerah untuk mendatangi kantor KPU dan meminta anggotanya mengubah status parpol.
"Sekjen (KPU) kabarnya juga sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikan secara langsung, dengan disertai ancaman mutasi bagi yang menolak," pungkasnya.(OL-11)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved