Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat keterbukaan data pemilu yang dihadirkan pihak penyelenggara dapat menurunkan tensi politik yang sedang tinggi-tingginya di tengah penyelenggaraan beberapa tahapan pemilu.
“Sebetulnya dengan mendorong keterbukaan data, salah satu insentifnya adalah bisa mengurangi tensi politik yang saat pemilu ini sedang tinggi-tingginya," ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati saat menjadi narasumber dalam diskusi daring “Merawat Asa Masyarakat Sipil Mendorong Penataan Pemilu”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube PSHK Indonesia, di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, kecurigaan sebagian pihak mengenai terjadinya kecurangan pada pemilu sebagai salah satu pemicu tingginya tensi situasi politik itu dapat diminimalisasi dengan adanya keterbukaan data kepemiluan dari pihak penyelenggara, khususnya dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Di samping itu, Ninis menyampaikan bahwa keterbukaan data pemilu serta para penyelenggara pemilu yang bekerja secara transparan dapat memunculkan kepercayaan publik terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: KPU Bantah Lakukan Intimidasi ke Petugas di Daerah
“Untuk bisa mendapatkan kepercayaan publik adalah mendorong mereka (penyelenggara pemilu) bekerja secara transparan. Buat apa ditutup-tutupi karena yang namanya pemilu, publik berhak tahu tahapan pemilu sudah sampai mana,” ucap dia.
Dalam diskusi yang digelar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia itu, Ninis mengatakan bahwa para penyelenggara pemilu yang bekerja secara transparan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam berbagai pelaksanaan tahapan pemilu.
“Mereka akan melihat bahwa penyelenggara pemilu itu bisa kolaboratif, membuka data-datanya. Kalau itu tidak ada, masyarakat bisa jadi tidak percaya dan acuh dengan penyelenggaraan pemilu, bahkan yang kita khawatirkan orang tidak mau berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu,” jelas Ninis. (Ant/OL-4)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
15 pegiat yang berfokus pada isu kepemiluan dan keterwakilan perempuan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam surat terbuka yang diterima awak media,
DIREKTUR Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut narasi pewajaran adanya praktik politik dinasti karena Indonesia masih kental akan nilai Asia tidak dapat dibenarkan
Basuki Tjahaja Purnama mendapat 33,2 persen dan Anies Rasyid Baswedan 25,4 persen.
Pilkada 2024 diselenggarakan di tengah political fatigue atau kelelahan politik setelah Pemilu 2024 pada Februari lalu. Jeda waktu yang singkat sejak Pemilu 2024 sampai persiapan Pilkada 2024
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diminta agar tidak asal bicara terkait sengketa PPP dengan Partai Garuda di Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved