Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal ancaman partai buruh dan serikat buruh terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp4.641.854.
Heru mengatakan, ia memaklumi penolakan yang disampaikan buruh. Penyampaian tersebut merupakan salah satu hak buruh. "Iya engga apa-apa, itu hak mereka," kata Heru ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11).
Menurut informasi beredar, unsur buruh juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
Tanggapi hal itu, Heru mengatakan keputusan mengenai penetapan UMP DKI 2023 sudah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: UMP 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta, Pemprov DKI: Pengusaha Menerima
"Digugat kenapa? Kan udah penetapannya sesuai dengan yang pengarahan dari Kemenaker, Rp4,9 juta," ucap Heru.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan partai buruh hingga serikat buruh akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
Selain bakal menggugat persoalan itu ke PTUN, Said menyampaikan buruh juga berencana menggelar aksi demo tolak kenaikan besaran UMP DKI 2023 senilai Rp4,9 juta di Balai Kota DKI Jakarta pekan depan.
"Partai buruh dan organisasi serikat buruh dki akan gugat ke PTUN DKI dan aksi ke Balai Kota DKI minggu depan," kata Said.(OL-4)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
KOORDINATOR Majelis Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di Jakarta memberikan upah sesuai dengan nilai UMP 2024 yang telah ditetapkan
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Pemprov DKI Jakarta membuat posko pengaduan agar dapat memastikan perusahaan di Ibukota memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha terus didorong untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved