Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI III DPR mendengar aspirasi pihak terkait dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, komisi membidangi hukum itu memastikan tak semua aspirasi yang disampaikan bakal ditampung.
"Bahwa seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Dia mengakui banyak aspirasi yang dinilai bagus. Namun, masukkan itu belum bisa diakomodasi.
Salah satu masukkan yang dianggap bagus yaitu soal rekayasa kasus. Namun, hal itu tidak bisa dimasukkan pada revisi KUHP.
Baca juga: KY Bentuk Satgasus untuk Dalami Sejumlah Kasus Suap di MA
"Karena baru ditemukan di terakhir. Apakah itu akan dimasukkan ke dalam pasal kesepakatan besok? Dugaan saya enggak," ungkap dia.
Dia menyampaikan salah satu alasan tak bisa mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat karena ingin segera mengesahkan revisi KUHP. Jika diakomodasi semua, kemungkinan besar revisi KUHP makin lama disahkan.
"Kalau itu nanti dibongkar lagi, tempur lagi. Panjang lagi (pengesahan revisi KUHP). Understand?" ujar dia.
Pemerintah telah menyerahkan perbaikan revisi KUHP ke Komisi III DPR. Dijadwalkan, pembahasan terakhir akan dilakukan pada 21 atau 22 November 2022.(OL-4)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
PRAKTISI hukum sekaligus bekas caleg DPR RI dari PDIP Henry Yosodiningrat menilai bahwa kasus Harun Masiku merupakan kasus musiman politik
KPK merespons kabar adanya penerimaan Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Informasi itu diklaim masih berkaitan dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Penerapan pidana bersyarat untuk putusan tahanan di bawah satu tahun. Sanksi untuk terdakwa yang dijatuhi pidana bersyarat diganti dari kurungan penjara menjadi hukuman kerja sosial.
Tingginya kasus perceraian di Banten, disinyalir karena banyaknya pernikahan dini atau belum matang berumah tangga, pernikahan disebabkan hamil di luar nikah atau dipaksakan.
Sahroni menyampaikan jajaran Polri harus memberikan perlindungan maksimal kepada petugas KPPS. Menurutnya, tak ada kontestasi elektoral yang sebanding dengan ratusan nyawa manusia.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menambahkan pentingnya dukungan dari pimpinan DPR RI untuk peningkatan Parlemen News Room menjadi lebih baik kedepannya.
Pengadilan Agama (PA) bersiap-siap menghadapi fenomena banyaknya calon anggota legislatif (caleg) yang digugat cerai pasangannya pasca gagal menjadi legislatif tahun 2024.
Nawawi mengisi kekosongan kursi ketua KPK yang ditinggalkan Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terkait dengan mantan Mentan SYL.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) berperan penting dalam mengawal proyek strategis nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved