Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan jadwal tahapan pemilu tidak akan terganggu dengan belum terbitnya Perppu. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan DPR, pemerintah dan KPU sudah menggelar rapat dan menyepakati terbitnya Perppu untuk mengakomodir perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kemarin kami rapat konsinyering persiapan untuk UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah ada kesepakatan perunahan tidak revisi tapi dengan Perppu karena adanya DOB Papua Selatan, Barat Daya Pegunungan dan Papua Tengah. Artinya ada daerah pemilihan baru. Ditambah lagi jumlah penduduknya juga sudah bertambah juga di wilayah Sulawesi Tenggara juga bertambah. Tentu diperlukan terhadap UU pemilu," terangnya, Jumat (4/11).
Komisi II DPR dijelaskannya sudah melakukan kajian proses tahapan sehingga perhitungan hari hingga terbitnya Perppu tidak menganggu tahapan. "Dan Perppu yang sudah dikeluarkan itu tidak ganggu tahapan pemilu."
Baca juga: Penanaman Nilai-Nilai Kebangsaan Sejak Dini Harus Jadi Perhatian Bersama
Sedangkan menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat badan musyawarah sambil menunggu sinkronisasi dari rapat DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Soal Perppu kami sudah hitung maka DPR sudah rapat dengan KPU dan pemerintah. Kami hitung dengan waktu untuk Perppu dikeluarkan agar tahapan Pemilu tidak terganggu. Dengan hitungan itulah kita akan selesaikan dengan mekanisme yang ada d untuk segera mengesahkan undang-undang Papua Barat Daya. Untuk tenggat waktu Perppu Pemilu karena yang mengeluarkan Perppu adalah pemerintah tapi kami akan menyesuaikan supaya Perppu yang dikeluarkan itu tidak melewati batas waktu sehingga tidak ganggu tahapan pemilu," tukasnya. (OL-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved