Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENTETAN kasus kekerasan dan kriminal yang belakangan ini banyak dilakukan oknum di TNI AD, seperti aksi pencurian dan mutilasi di Mimika, Papua, hingga penganiayaan 3 anak di Keerom Papua, menjadi isyarat kuat perlunya penanganan khusus.
Kondisi ini mencuatkan keinginan agar ada pembenahan mendalam di institusi militer guna mencegah hal ini kembali terjadi di kemudian hari.
Otoritas sipil sejatinya harus membuat ruang mekenisme penghukuman yang berkeadilan untuk korban sehingga segala kejahatan yang dilakukan oknum TNI dapat diadili dalam mekanisme peradilan yang adil.
Hal di atas ditekankan pengamat milter yang juga Direktur Imparsial, Al Araf. Ditegaskannya, untuk kepentingan itu, maka presiden dan DPR harus melakukan reformasi peradilan militer dengan revisi terhadap UU No 31/1997 tentang peradilan militer.
"Sepanjang belum diubah, maka peradilan militer akan menjadi wadah impunitas bagi oknum anggota TNI yang melanggar. Dengan demikian, tidak akan ada efek jera bagi anggota yang melanggar karena mereka akan mendapatkan hukuman ringan bahkan bebas kalau melakukan tindakan melanggar hukum," tandas Al Araf kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/11).
Baca juga: Yorrys Raweya Sebut Pembunuhan di Papua Bukan Kejadian Biasa
Dilanjutkannya, di masa datang, militer harus tunduk pada mekanisme peradilan umum jika melakukan kejahatan pidana.
"Mekanisme peradilan umum akan menunjukkan prinsip persamaan di hadapan hukum, yang mana dalam konstitusi mengharuskan semua warga negara tunduk dalam peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum," ujarnya lagi.
"Seperti kasus Ferdy Sambo, polisi saja harus tunduk pada peradilan umum dan disidangkan. Jadi selama di TNI masih ada peradilan militer akan susah," imbuhnya.
Senada dengan Al Araf, lembaga Komisi Untuk Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS) melihat, budaya kekerasan di tubuh institusi militer tak kunjung usai.
Hasil pemantauan KontraS menemukan, ada 61 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Dan angka tersebut tak menggambarkan peristiwa kekerasan secara keseluruhan.
"Tak jarang kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat TNI diselesaikan lewat jalur damai dan tidak terliput media nasional maupun lokal. Angka yang kami catat, tahun ini juga meningkat dari laporan tahunan sebelumnya yang menunjukan terdapat 54 peristiwa," ungkap Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Menurutnya, menguatnya peran militer untuk mengokupasi ruang sipil menjadi salah satu penanda Indonesia kembali ke jurang militerisme. Hal ini harus dijadikan sebagai masalah serius institusi, khususnya profesionalitas TNI dalam kerangka negara demokrasi.
"Begitupun dalam konteks militerisasi sipil, berbagai metode yang tak relevan harus dihentikan karena justru kontraproduktif terhadap agenda penguatan pertahanan," ucapnya.
Kembali pada Al Araf, salah satu solusi yang seharusnya dijalankan adalah revisi UU No 31. Hal ini jelas melibatkan DPR sebagai pihak yang paling berkompeten.
"Harus diingat, reformasi peradilan militer adalah mandat TAP MPR No 6 dan 7/2000 dan mandat UU TNI sendiri, jadi DPR wajib menjalankanya," tegas Al Araf. (RO/OL-09)
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Endah menuturkan dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, pihaknya siap menggelar sidang perdana pada 29 April 2026.
Kopassus TNI AD tegaskan isu Pangkopassus Letjen Djon Afriandi menampar protokoler Istana adalah hoaks dan upaya memecah belah bangsa.
KSAD memaparkan sejumlah capaian konkret, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur dasar serta pemulihan wilayah pascabencana, terutama di kawasan terpencil dan terdampak.
SEORANG oknum anggota TNI AD diamankan setelah terlibat perselisihan dengan pengemudi ojol di Tangerang Selatan. Aksinya viral di media sosial karena terekam menodongkan pistol
Keluarga besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak merespons perihal rencana pengiriman pasukan perdamaian menyusul bergabungnya Indonesia dalam BoP.
Serah terima jabatan dilakukan dalam acara Korps Rapor yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, Kolonel Inf Dony Gredinand, di Makodim Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved