Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SENGKARUT kasus penipuan dan penggelapan arloji Richard Mille yang bernilai miliaran rupiah kini memasuki babak baru Belakangan, beredar diagram yang menampilkan beberapa anggota polri di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) diduga terseret kasus pemerasan terhadap korban bernama Tony Sutrisno.
Dalam diagram tersebut, ada nama-nama besar kepolisian seperti Komjen Pol Agus Andrianto dan Irjen Pol Andi Rian, yang kini bertugas sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat dikonfirmasi, Tony Sutrisno membenarkan adanya pemerasan terhadap dirinya. Ia mengaku tidak mengetahui dari narasumber diagram tersebut. Namun, ia membenarkan nama-nama anggota Polri yang disebutkan dalam diagram tersebut.
Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Ditentukan Sidang Hari Ini
"(Terkait kasus penipuan arloji Richard Mille) Proses penanganan di Bareskrim, awalnya lancar, keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Dalam diagram tersebut tertulis Irjen Pol Andi Rian, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menerima uang sebesar S$19 ribu dari Tony, yang diprakarsai oleh Kombes Rizal Irawan.
Namun, Tony enggan membeberkan kronologi secara mendetail kepada wartawan terkait pemberian uang tersebut.
"Kemudian, dia (Rizal) meminta saya bertemu Andi Rian, yang saat itu menjabat Dirttipidum Bareskrim, dan menganjurkan saya memberi uang sebesar S$19 ribu ke Andi Rian," katanya.
Saat ditanya terkait terseretnya nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Tony mengaku Agus tak memeras dirinya, tetapi ia yakin bahwa Agus mengetahui skandal tersebut.
"Dia tahu dan ketika kami bertemu, dia seolah memaklumi jika seorang pelapor dimintain duit oleh oknum mereka," ujarnya.
Karena tidak terima dirinya diperas, Tony kemudian mengadu ke Divisi Propam Polri. Aduan itu membuat dua perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh pengadilan.
Namun, semenjak ia melaporkan pelaku pemeras tersebut, kasus hukum yang menjeratnya justru dihentikan secara sepihak oleh Bareskrim tanpa ada alasan yang jelas.
Ia kini cuma bisa berharap adanya titik terang dan legowo atas kasus yang menimpanya. Tony berharap agar aktor-aktor pungli di kepolisian segera ditertibkan. Ia mengatakan hanya meminta keadilan dari kasusnya ini.
"Saya percaya Bapak Kapolri akan menindak tegas dan memproses laporan di Bareskrim. Saya mendukung program bersih-bersih personel polri dengan istilah pengayaan emas untuk mendapatkan emas murni," tegas Tony.
Diketahui, perkara penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille bermula dari kasus yang menimpa Tony Sutrisno. Ia mengaku ditipu perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uangnya sebesar Rp77 miliar.
Tony, yang tidak terima dengan perlakuan Richard Mille Jakarta itu lantas mengadukan perkaranya ke polisi. Namun, saat kasusnya diselidiki, Tony justru diperas oleh oknum di Bareskrim Polri.
Kini, kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille tersebut sudah ditutup tanpa alasan yang jelas.
Hingga berita ini ditayangkan, Agus Andrianto belum merespons permintaan konfirmasi mengenai diagram tersebut melalui aplikasi pesan singkat, begitupun dengan Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menanggapi permintaan konfirmasi. Ia hanya menyuruh agar perkara tersebut ditanyakan kepada Kepala Biro maupun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.
"Langsung ke Karo atau Kabag mulai hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Sebelumnya, Dedi mengaku tidak mengetahui soal diagram tersebut. Ia balik bertanya, "Itu sumbernya dari mana? Saya belum dapat info. Coba cek sumbernya dulu."
Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, tidak menanggapi pertanyaan. Ia hanya membaca pesan yang dikirimkan lewat aplikasi pesan WhatsApp.
Nurul sebelumnya sempat keliru memahami pertanyaan. Ia mengira diagram tersebut berisi soal suap yang dilakukan Tony terhadap Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono.
Azizah mengirimkan tautan berita berjudul "Tony Sutrisno Bantah Irjen Syahar Diantono Terlibat Pemerasan Dirinya". (RO/OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved