Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat membantah kliennya menerima uang hasil penjualan sabu. Menurut pengacara Henry Yosodiningrat, Teddy Minahasa telah bersumpah tidak menerima uang dari hasil penjualan barang bukti tersebut.
"Tidak ada satu sen pun dia menerima uang penjualan itu gak ada dan saya menyakini logikanya seorang Kapolda mempertaruhkan segalanya dengan urusan Rp300 juta kan nggak masuk akal," kata Henry di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022).
Kuasa Hukum Irjen Teddy ini mengaku mempercayai Teddy itu. Karena, Henry sudah kenal lama secara pribadi dengan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Baca juga: Jadi Pengacara Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat: Jika Benar akan Saya Bela
"Saya percaya pada sumpahnya, saya kenal Teddy Minahasa sejak dia pangkat AKP. Saya tahu dia orang yang taat beribadah. Tidak alasan untuk saya tidak percaya dengan sumpahnya," tambahnya.
Henry Yoso juga menegaskan bila Teddy terbukti bersalah, sebagai pengacara tidak akan membela dan akan membiarkan hukum berjalan semaksimal mungkin.
"Percayalah, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam dan saya tidak membela kesalahan Teddy Minahasa dan kalau memang Teddy Pengguna atau pengedar. Saya akan mendesak untuk dia dihukum semaksimal mungkin," pungkasnya. (OL-4)
Dia pun mengingatkan pemerintah melalui aparat terkait untuk mengedepankan langkah preventif dengan mencegah masuknya narkotika ke Tanah Air.
Henry mengatakan pengunduran dirinya sudah melalui tahap pembicaraan dengan Irjen Teddy, dan akhirnya tercapai kata sepakat untuk pengunduran dirinya.
"Saya ngobrol dan Teddy Minahasa mengatakan bahwa dia bukan pengguna. Dia tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah."
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved