Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERUSAHAAN tambang batu bara PT Tuah Globe Mining (TGM) menang melawan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) di tingkat kasasi. Kerja sama dalam bentuk MOU antara TGM dan KMI sebelumnya, telah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde tersebut.
Diketahui, perkara perdata ini berawal dari kerja sama antara TGM dan KMI pada tahun 2012. Namun seiring waktu pada tahun 2018-2019, KMI disebut TGM tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan.
"Sehingga, TGM mengajukan gugatan wanprestasi dan menang pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum TGM Onggowijaya, dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).
Onggo, sapaannya, menyambut baik putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KMI. Pihaknya sangat mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang pada akhirnya telah berkekuatan hukum tetap ini.
Terhitung sejak putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Onggo maka TGM tidak lagi memiliki hubungan apa pun dengan KMI.
"Kami meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan, jika dulu KMI selalu beralasan belum inkrah maka saat ini tidak ada lagi yang bisa dijadikan alasan KMI membuat narasi lainnya, dan mulai saat ini TGM tidak lagi memiliki hubungan apa pun dengan KMI. Sehingga TGM akan mulai melakukan kegiatan penambangan batu bara dan menjajaki kerja sama langsung dengan investor besar dari China yang selama ini tertunda karena menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," papar Onggo.
Dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, lanjutnya, maka diharapkan banyak investor yang akan bekerja sama dengan TGM. Sehingga, membawa dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
"Direktur KMI sudah divonis 3 tahun oleh pengadilan dalam kasus pidana, kasus perdatanya kalah dan MoU sudah dibatalkan, oleh karenanya kami TGM akan mulai fokus melakukan kegiatan penambangan batu bara, dan harapannya tentu adalah agar kegiatan penambangan batubara dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya," papar Onggo.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan jalan di lokasi tambang yang terjadi pada 12 Juli 2022 ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, kata dia telah diketahui dengan aktor intelektual yang diduga menyuruh melakukan pengrusakan jalan di lokasi tambang TGM itu.
"Dan hanya soal waktu bagi kepolisian untuk menangkap aktor intelektual pengrusakan jalan tambang TGM tersebut," ucapnya.
Menurut Onggo, bukan hanya jalan di lokasi tambang TGM yang dirusak, gangguan-gangguan berupa laporan-laporan polisi yang tidak berdasar oleh oknum-oknum ormas yang diduga menjual nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Staf Kepresidenan juga terjadi. Pihaknya akan menghadapi semua persoalan tersebut dan akan membuktikan secara hukum semua tuduhan yang tidak berdasar tersebut.
"Dan apabila ternyata semua tuduhan atau laporan tersebut tidak benar, maka klien kami PT TGM akan menempuh upaya hukum tegas terhadap oknum-oknum yang diduga membuat laporan palsu," jelasnya.
Pihaknya, kata Onggo juga telah memiliki bukti-bukti keterlibatan mafia tambang batu bara dan nikel berkewarganegaraan China, yang berkeliaran di Kalimantan dan Sulawesi.
"Dan dalam waktu dekat akan kami laporkan dan serahkan semua bukti-bukti tersebut ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum," tandas Onggo. (OL-13)
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
PENERAPAN smart mining atau pertambangan cerdas melalui adopsi teknologi terkini seperti kecerdasan buatan, machine learning, dan robotic.
Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia.
Tidak hanya bermanfaat untuk internal, tim tanggap darurat juga harus siap membantu misi kemanusiaan di sekitarnya baik skala lokal, regional bahkan nasional.
PT Vale menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Government (ESG) untuk menjaga masa depan industri, khususnya pertambangan.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved