Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROSES penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II, kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/10). Keputusan tu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Bahwa tahap II hari Senin (3/10) yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejari Jakarta Selatan," ujarnya melalui ketarangan tertulis, Sabtu (1/10).
Proses tersebut dilakukan menyusul lengkapnya berkas perkara yang sebelumnya diteliti jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terdapat dua berkas perkara atas nama Sambo yakni pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan.
Terkait kasus pembunuhan berencana, empat tersangka lainnya adalah istri Sambo yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun untuk perkara merintangi penyidikan alias obstruction of justice, ada enam tersangka lain di samping Sambo. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Kecuali Putri, para tersangka telah ditahan sejak diumumkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Sedangkan penahanan Putri baru dilakukan Jumat (30/10) menjelang proses tahap II.
Menurut Ketut, keputusan menahan Putri setelah dilimpahkan ke kejaksaan menjadi kewenangan penuntut umum dan ditentukan Senin mendatang. "Tetapi untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan," jelas Ketut.
Menurutnya, upaya penahanan juga dilakukan untuk menghindari penghilangan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, serta melarikan diri. (OL-15)
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved