Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AJUN Komisaris Besar Ridwan Soplanit (RS) dijatuhi hukuman sanksi demosi berdurasi delapan tahun oleh majelis sidang etik Komisi Kode Etik Polri pada Kamis (29/9). Ridwan telah terbukti melakukan perbuatan tercela dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J.
"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama delapan tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media pada Jumat (30/9). Akan tetapi, Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ridwan sampai dijatuhi sanksi demosi delapan tahun.
Baca juga: Ralat Sebut Konsorsium 303 tidak Ada, Polri: Masih Ditelusuri
Atas putusan tersebut, Dedi mengatakan Ridwan mengajukan banding. "Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Ridwan menjalani sidang etik di ruang sidang Divpropam Polri, gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (29/9). "Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS," Kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis (29/9).
Diduga Ridwan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Merujuk pada surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022, Ridwan masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (OL-14)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945".
Dewas KPK mengeluhkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi ASN Kementan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved